Pilkada Magelang 2024

Grengseng-Sahid Maju Pilbup Magelang 2024, Ini Nama Penggantinya di DPRD

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keduanya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah.

|
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, saat ditemui pada Rabu (16/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Magelang nomor urut 2, Grengseng Pamuji dan Sahid, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keduanya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah.

Grengseng Pamuji, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang dari PDIP, mewakili daerah pemilihan (dapil) Magelang 4 meliputi Kecamatan Secang, Grabag, dan Ngablak, berhasil memperoleh 25.507 suara.

Sementara Sahid merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terpilih melalui dapil Magelang 5, mencakup Kecamatan Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, dan Sawangan dengan perolehan suara 8.282.

Keduanya mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang.

"Kami telah mengirimkan nama-nama pengganti kepada pimpinan dewan dan sudah diteruskan kepada Bupati untuk disampaikan kepada Gubernur," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: 2 Penganiaya Santri di Tegalrejo Magelang Ditetapkan Tersangka

Untuk pengganti Grengseng Pamuji, KPU mengajukan Nanang Qosim Andriawanto yang memperoleh 5.798 suara pada pemilu. 

Sedangkan pengganti Sahid adalah Agus Sugiyono dengan perolehan 7.920 suara.

Menurut Rofik, surat pengajuan PAW tersebut sudah dikirimkan sejak 29 September 2024. 

Proses PAW ini mengikuti aturan bahwa yang menggantikan adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di masing-masing dapil.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan bahwa setelah SK dari Pj Gubernur Jawa Tengah turun, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna untuk proses pelantikan PAW. 

"Kami masih menunggu SK dari gubernur. Setelah SK turun, kami akan segera menindaklanjuti dengan rapat paripurna," ujar Sakir.

Dia juga menegaskan bahwa sebelum alat kelengkapan dewan terbentuk, dua anggota PAW tersebut sudah akan dilantik agar tidak ada kekurangan dalam struktur alat kelengkapan DPRD. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved