Pilkada Magelang 2024

HASIL Hitung Suara KPU Pilbup Magelang 2024, Perolehan Suara Grengseng-Sahid vs Satria

Hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang bisa dicek dilaman pilkada2024.kpu.go.id.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. 

Tribunjogja.com MagelangKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. 

Hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang bisa dicek dilaman pilkada2024.kpu.go.id.

Berikut cara cek hasil real count Pilkada Kabupaten Magelang 2024 di situs KPU:

1. Kunjungi situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

2. Pilih jenis pemilihan (Gubernur/Wali Kota/ Bupati).

3. Jika ingin memantau hasil real count Pemilihan Gubernur, pilih Provinsi Jawa Tengah

4. Jika ingin memantau hasil real count Pemilihan Bupati/Wali Kota, pilih Kabupaten Magelang, lalu pilih Kabupaten/Kota yang ingin dipantau.

Link Hasil hitung suara dan rekapitulasi Magelang

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/magelang

Link Hasil hitung suara dan rekapitulasi Kota Magelang

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/kota-magelang

Money Politic

Dua orang pria yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang diberhentikan karena diduga terlibat dalam praktek politik uang atau money politic. 

Dua orang itu adalah MM yang bertugas sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta P yang bertugas menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mereka diduga membagikan amplop berisi uang Rp25.000 ke 45 rumah warga pada Senin, 25 November 2024.

Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh mengatakan, keduanya diberhentikan untuk menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved