Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom Godean, yang juga PJ Lurah Sidokarto dan Lurah Sidoluhur.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H), Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom Godean, yang juga PJ Lurah Sidokarto dan Lurah Sidoluhur.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, surat panggilan klarifikasi sudah dikirim kepada keduanya secara patut sejak Senin kemarin dan pada Selasa (15/10/2024) telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. 

Klarifikasi ini berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, yang mana terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, yang dilaksanakan di Rumah Makan Kopi Lampung, pada 7 Oktober 2024 lalu. 

"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," kata Arjuna. 

Sebagimana diketahui, kronologi dugaan pelanggaran ASN dan Lurah itu bermula ketika ada kegiatan Kampanye paslon Harda- Danang di Godean pada Senin (7/10/2024) malam.

Kegiatan tersebut berizin sehingga Panwaslu Godean turut mengawasi.

Namun di waktu bersamaan, ternyata ada kegiatan penggalangan dukungan untuk Paslon Kustini Sri Purnomo - Sukamto yang diinisiasi DPRD DIY di Kopi Lampung, Sidokarto. 

Baca juga: 4 Lurah Sleman Dilaporkan ke Bawaslu Usai Foto Bareng Paslon Pilkada, Ini Kata Sekda DIY

Kegiatan tersebut dihadiri kader partai, warga dan seorang ASN yang kebetulan Pj Lurah Sidokarto sekaligus Panewu Anom Godean, Wahyudi.

Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan sehingga tidak terpantau Panwaslu.

Namun saat acara berjalan, pertemuan tersebut diketahui timses Harda - Danang dan seketika malam itu 'dilabrak' oleh Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto.

Hal ini membuat kedua pihak sempat bersitegang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi.

Dua orang di antaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur. 

"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," kata Yuwan.

Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Pihaknya masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.  

"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved