5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun 

 menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Lima terdakwa perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 dihadirkan saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Lima terdakwa kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Hakim  menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.

Kelima terdakwa masing-masing adalah Suyatman (43), Sutriyono (40), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43), dan Poniman (61).

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima pemberian sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Meski bersalah, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono dengan anggota Poppy Juliyani dan Edy Antono memutuskan vonis pidana percobaan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir," kata Hakim Ketua Cahyono, saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Jelang Natal 2024, Polres Bantul dan Gegana Satbrimob Polda DIY Strerilisasi di Lima Gereja Bantul

Hakim juga memerintahkan agar lima terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sesuai pertimbangan hakim, ada beberapa keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, di antaranya para terdakwa sengaja merusak jalannya pesta demokrasi yang adil dan jujur.

Motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana atas dasar faktor ekonomi.

Tindak pidana ini juga dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan dan dengan terstruktur.

Adapun keadaan yang meringankan, sikap batin para terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang dan menyesali perbuatannya.

"Pada tanggal 17 Desember 2024 lalu, ada surat yang disampaikan tim pemenangan 02 lewat JPU, meminta agar terdakwa diadili seringan mungkin, karena merupakan korban atas sistem politik uang, sedangkan otak pelakunya belum dapat terungkap dan diadili," terang Cahyono.

Majelis hakim, dalam persidangan tersebut juga menyebut adanya kelalaian Jaksa dalam menerapkan aturan perundangan.

Di perkara ini, jaksa menyampaikan dakwaan tunggal yakni Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015. Semestinya, ketentuan yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved