Pilkada Kulon Progo 2024

Awasi Pemasangan APK Pilkada 2024, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Pendataan Setiap 2 Pekan

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo menyampaikan pihaknya menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang dinilai melanggar

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.

Salah satunya pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo menyampaikan pihaknya menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang dinilai melanggar.

"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap 2 pekan sekali," kata Djoko pada Rabu (16/10/2024).

Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon (kecamatan) hingga kalurahan. 

Pendataan terutama dilakukan terhadap APK yang dinilai melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.

Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban.

Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.

"Nanti dari KPU Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Djoko mengatakan proses pendataan hingga kini masih terus berjalan.

Baca juga: Pesta Rakyat di Alun-alun Wates Jadi Hajatan Puncak HUT ke-73 Kabupaten Kulon Progo

Rencananya, pelaksanaan penertiban APK baru akan dilakukan setelah rangkaian HUT Ke-73 Kulon Progo usai, bersama tim dari Satpol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo.

Terkait skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU. Termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.

"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," ujar Djoko.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari.

Namun jika setelahnya masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri, maka penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol-PP, dan Dishub Kulon Progo.

"Kami pun akan melakukan pertemuan rutin setiap 2 minggu sekali dengan tim kampanye paslon, agar ada kejelasan terkait penertiban APK yang dinilai melanggar," jelas Aris.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved