Pilkada Kulon Progo 2024
Awasi Pemasangan APK Pilkada 2024, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Pendataan Setiap 2 Pekan
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo menyampaikan pihaknya menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang dinilai melanggar
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.
Salah satunya pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo menyampaikan pihaknya menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang dinilai melanggar.
"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap 2 pekan sekali," kata Djoko pada Rabu (16/10/2024).
Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon (kecamatan) hingga kalurahan.
Pendataan terutama dilakukan terhadap APK yang dinilai melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.
Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban.
Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
"Nanti dari KPU Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Djoko mengatakan proses pendataan hingga kini masih terus berjalan.
Baca juga: Pesta Rakyat di Alun-alun Wates Jadi Hajatan Puncak HUT ke-73 Kabupaten Kulon Progo
Rencananya, pelaksanaan penertiban APK baru akan dilakukan setelah rangkaian HUT Ke-73 Kulon Progo usai, bersama tim dari Satpol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo.
Terkait skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU. Termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," ujar Djoko.
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari.
Namun jika setelahnya masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri, maka penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol-PP, dan Dishub Kulon Progo.
"Kami pun akan melakukan pertemuan rutin setiap 2 minggu sekali dengan tim kampanye paslon, agar ada kejelasan terkait penertiban APK yang dinilai melanggar," jelas Aris.(*)
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.