Polresta Magelang Bekuk Kurir Narkoba dengan Sistem Ranjau, 2 Kilogram Ganja Diamankan

Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau.

Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram, tersangka diancam dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Mustofa menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu DPO yang masih dalam pengejaran.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba," tutupnya.

Pengakuan Tersangka

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka DD mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi pelanggan DY sebelum ditawari menjadi kurir.

Tersangka biasa membeli ganja dalam jumlah kecil, yang disebut sebagai "paket pahe" seberat 6 gram seharga Rp 250 ribu.

“Awalnya saya pelanggan. Saya beli 6 gram ganja, paket pahe, dan mengambilnya di wilayah Magelang. Setelah setahun lebih kenal, saya ditawari jadi agen,” ujar DD dalam pengakuannya.

Tersangka kemudian bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman di Kota Semarang, dan selanjutnya mengemas ulang ganja tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.

Selama berperan menjadi agen, tersangka meraup untung sekitar Rp 1 juta.

"Dapat 1 jutaan lebih untuk ngirim 1 kilogram ganja," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved