Pemkab Bantul Tutup Peternakan Babi di Plumutan

Permasalahan usaha ternak babi di Padukuhan Plumutan, Kalurahan Mulyodadi, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, akhirnya selesai.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satpol PP Bantul bersama jajaran terkait sedang melakukan audiensi bersama warga Plumutan dan usaha ternak babi Plumutan. Audiensi dilakukan di kantor Satpol PP Bantul, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Permasalahan usaha ternak babi di Padukuhan Plumutan, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, akhirnya selesai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, usaha yang dimiliki oleh Yohanes Nindarta itu sudah diberikan sanksi pemberhentian sementara melalui keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. 

"Per Rabu (9/20/2024) kemarin, sudah ada keputusan dari DLH Bantul tentang penetapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada yang bersangkutan dan per kemarin ini sudah dijalankan putusan itu," katanya kepada awak media di kantor Satpol PP Bantul, Jumat (11/10/2024).

Sejauh ini, keputusan pemberian sanksi itu telah diterima oleh kedua belah pihak yakni warga yang merasa terganggu dengan adanya ternak babi dan pemilik usaha ternak babi. 

"Untuk ternak babi, nanti teknis ada di organisasi pemerintah daerah bidang peternakan dan DLH. Karena, ternak kan menyangkut populasi dan masih butuh pemberian makan untuk babi dan ada waktunya harus dijual dan sebagainya," urainya.

Lanjut Jati, selama proses tersebut, masyarakat setempat diharapkan agar dapat memahami. Di mana, masih beberapa tahap penyelesaian ternak babi hingga akhirnya berhenti sementara.

"Memang izin, mereka (pelaku usaha ternak babi) sudah dikantongi. Akan tetapi, prinsip semua harus ada persetujuan dari masyarakat. Karena perizinan itu kan pada prinsipnya harus ada persetujuan dari masyarakat. Dan yang bersangkutan sudah kami berikan pengertian. Karena sampai saat ini, nyatanya masyarakat masih belum bisa menerima (usaha ternak babi)," tutur dia.

Baca juga: Respon Bupati Klaten Soal Eksekusi Pemindahan Belasan Babi di Desa Mlese Gantiwarno

Panewu Bambanglipuro, Tri Manora, berpesan kepada masyarakat dan pemilik ternak babi yakni Yohanes Nindarta bahwa putusan yang ada bukanlah untuk menentukan siapa menang dan kalah. Putusan itu untuk menjaga kententraman bersama.

"Kami berharap anda semua (masyarakat dan pemilik ternak babi) bisa saling berpelukan. Hari ini juga, saya harapkan tidak ada yang kasak-kusuk terkait ternak babi. Jadi silahkan kita saling menghargai dan menjaga kententraman bersama antara masyarakat Bambanglipuro," pinta dia.

Sementara itu, pemilik ternak babi, Yohanes Nindarta, menyampaikan, bahwa ia siap menaati aturan dan hukuman yang berlaku, walau sampai saat ini pihaknya masih bingung dengan permasalan yang ada.

"Pada dasarnya, kita semua dan saya sendiri adalah taat hukum. Saya akan jawani untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Saya taat aturan pemerintah dan tidak melawan. Maka kami akan jalani putusan yang ada," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved