ASN di Kulon Progo Unggah Foto Paslon di Statusnya, Begini Respon Bawaslu
Bawaslu Kulon Progo melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengungkapkan ada laporan soal potensi pelanggaran netralitas di masa kampanye ini.
"Laporan tersebut diterima dari hasil pengawasan rekan-rekan Panwascam hingga PKD (Pengawas Kalurahan/Desa)," jelas Djoko pada Jumat (11/10/2024).
Setidaknya ada 4 laporan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan. Laporan tersebut dinilai masih potensi lantaran para oknum ASN yang bersangkutan sudah diminta klarifikasinya dan mampu bersikap kooperatif.
Djoko mencontohkan adanya oknum ASN yang mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon) di fitur status sebuah aplikasi percakapan.
Adapula salah satu lurah yang dilaporkan hadir dalam sebuah kegiatan yang juga dihadiri peserta Pilkada.
"Sudah kami komunikasikan dan ternyata mereka mengaku belum memahami soal netralitas," ujarnya.
Menurut Djoko, oknum tersebut sudah diminta menghapus unggahan dan kasus dianggap selesai.
Sedangkan lurah yang hadir bersama salah satu peserta Pilkada dalam sebuah kegiatan mengaku hanya memberikan informasi terkait perkembangan pembangunan.
Baca juga: Kustini Usung Program untuk Rakyat, Ada Insentif untuk Pemilah Sampah
Apa yang dilakukan lurah tersebut dianggap belum menjadi pelanggaran.
Meski begitu, Bawaslu Kulon Progo secara tegas melarang lurah beserta jajarannya untuk hadir dalam kegiatan kampanye paslon manapun.
"Lurah maupun pamong tidak boleh datang ke kegiatan kampanye, harus netral," kata Djoko.
Adapun dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 441, balai kalurahan jadi salah satu tempat yang boleh dijadikan tempat kegiatan kampanye. Namun lurah hingga pamongnya dilarang keras untuk hadir dalam kegiatan.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Heri Warsito mengatakan penggunaan balai kalurahan harus disertai persetujuan dari pihak pengelola tempat.
Saat mengajukan izin, tim paslon dilarang mengenakan atribut kampanye.
"Mekanisme serupa juga diberlakukan untuk 9 fasilitas umum (fasum) yang boleh digunakan sebagai lokasi kegiatan kampanye," jelas Heri.(alx)
Evaluasi Pilkada Kulon Progo 2024, KPU Akui Terjadi Masalah Logistik, Tapi Langsung Tertangani |
![]() |
---|
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.