Pilkada Kulon Progo 2024
Bawaslu Kulon Progo Awasi Ketat Informasi di Media Sosial Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Pengawasan terutama difokuskan pada kandungan konten dari medsos yang digunakan tiap paslon untuk kampanye.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di masa kampanye ini. Termasuk penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Isnaini menyampaikan pengawasan terutama difokuskan pada kandungan konten dari medsos yang digunakan tiap paslon untuk kampanye.
"Saat ini kami harus lebih cermat dalam memantau konten yang berkaitan dengan Pilkada," katanya ditemui di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Rabu (09/10/2024).
Menurut Isnaini, konten yang berpotensi melanggar seperti berisi berita bohong (hoaks) hingga ujaran kebencian. Termasuk konten kampanye yang sifatnya menghasut, menjelekkan lawan, hingga mengandung politik identitas.
Bawaslu Kulon Progo mengandalkan 2 mekanisme untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos. Antara lain, lewat aduan masyarakat yang kemudian diproses dan hasil pengawasan yang dilakukan.
"Kami membentuk tim pengawasan sendiri, selain kerjasama dengan unsur terkait seperti kejaksaan, kepolisian, hingga pemerintah daerah," jelas Isnaini.
Bawaslu Kulon Progo pun telah memiliki data terkait akun media sosial yang digunakan tiap paslon untuk berkampanye. Data tersebut diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
Sejauh ini, Isnaini mengeklaim belum ada temuan atau indikasi pelanggaran kampanye di media sosial. Namun pihaknya terus menguatkan pengawasan hingga melakukan edukasi ke para paslon hingga masyarakat.
"Seperti hari ini, kami melakukan sosialisasi terkait pengawasan konten internet di Pilkada 2024," ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narsum dari Polres Kulon Progo dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleg para panwascam serta Tim Kelompok Kerja Pengawasan Isu-isu Negatif.
KPU Kulon Progo pun menerapkan aturan ketat terkait penggunaan medsos sebagai sarana kampanye. Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan tiap paslon hanya diperkenankan membuat sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi medsos.
"Tiap paslon juga wajib mendaftarkan akun medsos tersebut ke KPU," ujar Aris belum lama ini.( Tribunjogja.com )
Pilkada
Kulon Progo
Pilkada Kulon Progo 2024
Bawaslu
kampanye
Tribunjogja.com
Berita Kulon Progo Hari Ini
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.