Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Awasi Ketat Informasi di Media Sosial Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Pengawasan terutama difokuskan pada kandungan konten dari medsos yang digunakan tiap paslon untuk kampanye.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Sosialisasi Pengawasan Konten Internet di masa Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kulon Progo, Rabu (09/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di masa kampanye ini. Termasuk penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye.


Anggota Bawaslu Kulon Progo, Isnaini menyampaikan pengawasan terutama difokuskan pada kandungan konten dari medsos yang digunakan tiap paslon untuk kampanye.


"Saat ini kami harus lebih cermat dalam memantau konten yang berkaitan dengan Pilkada," katanya ditemui di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Rabu (09/10/2024).


Menurut Isnaini, konten yang berpotensi melanggar seperti berisi berita bohong (hoaks) hingga ujaran kebencian. Termasuk konten kampanye yang sifatnya menghasut, menjelekkan lawan, hingga mengandung politik identitas.


Bawaslu Kulon Progo mengandalkan 2 mekanisme untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos. Antara lain, lewat aduan masyarakat yang kemudian diproses dan hasil pengawasan yang dilakukan.


"Kami membentuk tim pengawasan sendiri, selain kerjasama dengan unsur terkait seperti kejaksaan, kepolisian, hingga pemerintah daerah," jelas Isnaini.


Bawaslu Kulon Progo pun telah memiliki data terkait akun media sosial yang digunakan tiap paslon untuk berkampanye. Data tersebut diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.


Sejauh ini, Isnaini mengeklaim belum ada temuan atau indikasi pelanggaran kampanye di media sosial. Namun pihaknya terus menguatkan pengawasan hingga melakukan edukasi ke para paslon hingga masyarakat.


"Seperti hari ini, kami melakukan sosialisasi terkait pengawasan konten internet di Pilkada 2024," ujarnya.


Sosialisasi tersebut menghadirkan narsum dari Polres Kulon Progo dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleg para panwascam serta Tim Kelompok Kerja Pengawasan Isu-isu Negatif.


KPU Kulon Progo pun menerapkan aturan ketat terkait penggunaan medsos sebagai sarana kampanye. Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan tiap paslon hanya diperkenankan membuat sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi medsos.


"Tiap paslon juga wajib mendaftarkan akun medsos tersebut ke KPU," ujar Aris belum lama ini.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved