Berita Klaten Hari Ini
Polres Klaten Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Sejak Juli-Oktober 2024
Puluhan pelaku tersebut diamankan berdasarkan 15 laporan polisi terkait perkara penyalahgunaan narkoba golongan 1.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satres Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 30 Juli - 3 Oktober 2024.
Puluhan pelaku tersebut diamankan berdasarkan 15 laporan polisi terkait perkara penyalahgunaan narkoba golongan 1. Mereka dikenakan Pasal 114, 111, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2003 tentang kesehatan.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan 20 tersangka itu tidak hanya mengedarkan atau memperjualbelikan narkoba. Namun, mereka juga memakai atau mengkonsumsi sendiri barang haram tersebut.
Warsono menyebut dalam 15 perkara tersebut berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 23,25 gram, kemudian ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sejumlah 1.586 buah.
"Jadi selama kurun waktu Juli sampai Oktober 2024, kami telah mengamankan 20 tersangka dan sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Modusnya mereka memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri dan juga diperjualbelikan," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan, puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba itu diamankan saat sedang melakukan transaksi maupun setelah dilakukan pengembangan kasus.
"Pengembangan untuk kasus narkoba awalnya kami amankan saudara RH (38) di wilayah Kecamatan Prambanan. Setelah kami buka jejak digitalnya, kami kembangkan di atasnya yakni saudara AR, di situ mengembang juga ke wilayah lainnya jaringan narkoba jenis sabu yang operatornya di dalam salah satu Lapas," jelas Hendro.
Selain jaringan narkoba jenis sabu, pihaknya juga meringkus pengedar ganja yang diamankan di wilayah Kecamatan Klaten Selatan. Hendro mengatakan berdasarkan pengembangan ternyata sebagian barangnya berada di Surabaya. Pihaknya pun bergegas ke Surabaya untuk mengamankan barang bukti.
"Untuk peredaran narkoba itu sekarang modusnya transaksi lewat online, lewat WA dan Instagram. Biasanya mereka berkomunikasi terus tranafer baru keluar alamat barang bukti bisa diambil, jadi penjual dan pembeli tidak bertemu langsung," paparnya.
Puluhan tersangka yang ditangkap itu dikatakan sebagian besar adalah pemain lama di wilayah lain. Bahkan ada pula residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman penjara di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun, profesi puluhan tersangka itu beragam, ada yang seorang pegawai swasta, wiraswasta, sopir truk, hingga penjual makanan.
"Kalau dirupiahkan untuk sabu-sabu bernilai sekitar Rp25 juta dan ganja senilai Rp2,5 juta," tandasnya. ( Tribunjogja.com )
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.