Pilkada Sleman 2024

Kasus Dugaan ASN hingga Lurah Tidak Netral Muncul di Pilkada Sleman 2024

ASN dan Lurah di Kapanewon Godean Kabupaten Sleman terlibat dalam insiden yang diduga mengindikasikan dukungan terhadap paslon Pilkada Sleman

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pertemuan di Kapanewon Godean membahas insiden dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah yang terjadi di Godean, Selasa (8/10) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Lurah di Kapanewon Godean Kabupaten Sleman terlibat dalam insiden yang diduga mengindikasikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) yang sedang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024.

Keduanya diduga menyalahi aturan, dan kini sedang diproses pelanggaran dugaan netralitas. 

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslu Godean Fitriyani mengatakan, kronologi dugaan pelanggaran ASN dan Lurah itu bermula ketika ada kegiatan Kampanye paslon Harda- Danang di Godean pada Senin (7/10) malam.

Kegiatan tersebut berizin sehingga Panwaslu Godean turut mengawasi.

Namun di waktu bersamaan, ternyata ada kegiatan penggalangan dukungan untuk Paslon Kustini Sri Purnomo - Sukamto yang diinisiasi DPRD DIY di sebuah kedai Kopi di Sidokarto. 

Kegiatan kampanye yang dihadiri Kader Partai, warga dan seorang ASN yang kebetulan Pj Lurah Sidokarto, Wahyudi itu tidak ada pemberitahuan sehingga tidak terpantau Panwaslu.

Namun saat acara berjalan, pertemuan tersebut diketahui oleh Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto.

Hal ini membuat kedua pihak sempat bersitegang. 

"Kasus semalam, menurut kami dua-duanya dalam posisi yang tidak pas. Karena ASN hadir di salah satu paslon itu gak boleh, dan Lurah datang melabrak si ASN itu kapasitasnya sebagai apa," kata Fitriyani, seusai pertemuan klasifikasi kedua pihak di Kantor Kecamatan Godean, Selasa (8/10/2024). 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak, duduk bersama dan mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.

Namun sayang, pertemuan yang melibatkan Panwascam, Panewu, Danramil, dan Kapolsek tersebut timses Kustini - Sukamto tidak ada yang hadir. 

Menurut Fitri, sepengatahuan dirinya, semua pertemuan di masa kampanye seharusnya melalui pemberitahuan atau berizin di Polsek setempat.

Kemudian diteruskan ke Panwaslu sehingga pertemuan bisa diawasi.

Pihaknya merasa kecolongan atas insiden semalam.

Walau demikian, Ia mengaku sempat mendatangi pertemuan di kedai kopi Sidokarto tersebut, dan menemukan fakta memang ada ASN di lokasi tersebut.

Kendati demikian, Ia juga menyayangkan sikap Lurah Sidoluhur yang melabrak ASN saat pertemuan di Sidokarto. 

Atas kejadian tersebut, kedua pihak diproses dugaan pelanggaran.

Wahyudi diduga melanggar UU Netralitas ASN sedangkan Hernawan Zudanto Lurah Sidoluhur diduga melanggar UU Desa. 

 "Kami sudah dapat instruksi dari Bawaslu Kabupaten, kedua-duanya menyalahi aturan dan akan dilakukan penanganan pelanggaran. Tapi prosesnya akan diambil alih Bawaslu Kabupaten. Pelanggarannya dugaan netralitas.  Satu di undang-undang Desa dan satu diduga melanggar undang-undang ASN," kata dia. 

Timses Angkat Bicara 

Timses Paslon Harda- Danang, Koeswanto mengatakan, kejadian semalam memang ada sedikit emosional yang dilakukan Lurah Sidoluhur terhadap Pj Lurah Sidokarto yang merupakan ASN.

Namun, niat Lurah Sidoluhur menurut dia bagus karena bertujuan mengingatkan ASN yang juga PJ Lurah Sidokarto itu agar bersikap netral. Jika tidak netral maka musuhnya banyak. 

Lebih lanjut, Ia juga menekankan agar sama-sama dewasa menjaga wilayah Godean, dan Kabupaten Sleman tetap aman di Pilkada.

Sebab, Ia sempat mendapat informasi jika semalam ada pengerahan massa yang menargetkan Lurah Sidoluhur. 

"Saya sebagai wakil rakyat juga bertanggung jawab situasi keamanan, khususnya di wilayah Godean. Saya ingin sekali kehidupan masyarakat tentram, damai. Masalah kompetisi biasa, saling merebut kemenangan biasa, tapi caranya yang elegan," kata dia. 

Lapor Polisi 

Insiden di Kapanewon Godean itu ternyata berbuntut panjang. Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto dilaporkan ke Polresta Sleman pasca insiden tersebut.

Pelaporannya atas dugaan kasus penganiayaan dan bullying terhadap Wahyudi, Panewu Anom Godean yang juga Pj Lurah Sidokarto.

Wahyudi berdalih bahwa kedatangannya ke kedai kopi di Sidokarto malam itu untuk memantau kegiatan sosialisasi Pilkada Sleman yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi DIY.

"Kegiatan itu infonya mulai jam 18.00 WIB. Sebagai PJ Lurah, tentu saya merasa berkewajiban untuk memantau kegiatan itu. Saya datang mantau sudah jam setengah 9. Saya pun berada di belakang dan sempat ngobrol dengan panitia untuk memastikan kegiatan itu berjalan aman," kata Wahyudi melalui keterangannya. 

Sembari mengobrol dan memantau di belakang tempat acara tersebut, tiba-tiba Wahyudi melihat kedatangan Lurah Sidoluhur dari kejauhan dan sudah berfirasat ada hal yang tidak beres. Akhirnya peristiwa bersitegang itu terjadi. 

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menginformasi adanya laporan dugaan penganiayaan dan bullying tersebut. Laporan tersebut masuk pada Selasa 8 Oktober 2024 dinihari, sekira pukul 01.05 WIB. 

"(Sekarang) Masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved