Upah Minimum DIY di Tengah Persimpangan, Antara Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha
Beny menekankan pentingnya menyeimbangkan antara tuntutan kenaikan upah dari pekerja dengan kemampuan perusahaan untuk membayar.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekda DIY, Beny Suharsono, angkat bicara terkait dinamika penetapan upah minimum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beny menekankan pentingnya menyeimbangkan antara tuntutan kenaikan upah dari pekerja dengan kemampuan perusahaan untuk membayar.
"Kalau tuntutan saya kira suatu hal yang wajar saja. Cuma itu kan harus ditindaklanjuti dengan fakta di lapangan yakni kemampuan perusahaan. Namun kita menahan supaya tidak ada pekerja yang terdampak dari itu," ujar Beny ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (7/10).
Beny juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli pekerja.
"Di satu sisi, kita ingin pekerja sejahtera. Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha perusahaan. Untuk itu, diperlukan dialog intensif antara pengusaha dan pekerja agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan," tambahnya.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, Pemerintah DIY melibatkan para akademisi untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum yang adil dan berkelanjutan.
"Tahun lalu, sebenarnya usulan upah minimum tidak sebesar yang sekarang. Namun, setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masukan dari para akademisi, akhirnya ditetapkan upah minimum seperti saat ini," jelas Beny.
Baca juga: 500 Pekerja di DIY Terkena PHK, Aliansi Buruh Yogyakarta Beri Advokasi
Beny juga mengungkapkan bahwa Gubernur DIY memberikan arahan yang kuat agar kesejahteraan pekerja menjadi prioritas.
Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan upah harus diimbangi dengan kemampuan perusahaan untuk membayar.
"Saat ini, kami tengah merumuskan kebijakan yang tepat bersama perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi. Tujuannya adalah agar tercapai kesepakatan yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak," tambah Beny.
Beny juga menekankan pentingnya peran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam menentukan besaran upah minimum secara keseluruhan.
Ia mengatakan bahwa dialog dan negosiasi yang intensif pada tingkat kabupaten akan menjadi kunci dalam menentukan besaran UMK yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Tantangan Adaptasi Ekonomi Digital dalam Penetapan Upah
Lebih lanjut Beny Suharsono, menyoroti tantangan dalam penetapan upah minimum di tengah pergeseran ekonomi yang semakin digital.
Sekda DIY Resmikan Integrasi Kartu Identitas Siswa dengan Trans Jogja saat Harhubnas 2025 |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Tegaskan Isu Sampah Harus Segera Ditangani |
![]() |
---|
Sejarah Baru di Kepatihan, Ni Made Dwipanti Jadi Sekda Perempuan Pertama DIY |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.