Guru Besar dan Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Kasus Tipikor Mardani Maming
Mereka merupakan ahli hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar bedah buku eksaminasi berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam mengadili perkara Mardani H Maming, Sabtu (5/10/2024).
Buku tersebut merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan para akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) atas kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
Diketahui, Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dipidana dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta karena telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.
Para tim eksaminator di antaranya Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Ratna Hartanto.
Mereka merupakan ahli hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Rohidin, mengatakan buku ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Hakim sebagai pengadil, kata dia harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.
"Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya.
Menurut Rohidin, hakim harus memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara secara seimbang, bukan semata-mata seimbang dan proporsional tapi adil dan juga berpihak pada kebenaran.
Baca juga: Pusham UII: Pembubaran Diskusi Publik adalah Pelanggaran HAM
Pembedah Buku, sekaligus Guru Besar FH UI, Topo Santoso, menjelaskan penerbitan buku itu merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Sebab seperti alasan peninjauan kembali (PK) selalu ada kemungkinan hakim khilaf sama seperti Kasasi yakni penerapan hukum yang keliru.
Maka kekritisan dan upaya untuk eksaminasi dan catatan kritis harus diterima kalangan peradilan.
"Dalam beberapa kasus jelas dalam putusan apakah banding, Kasasi atau PK ada putusan MA yang mengkoreksi putusan Kasasi atau putusan tingkat banding, artinya sangat bisa terjadi kemungkinan terjadi kekeliruan," ujarnya.
Menurut Topo sudah seharusnya hakim tidak perlu khawatir dengan adanya sikap kritis dari kalangan akademisi yang justru membantu peradilan dalam melakukan putusan yang lebih adil.
Pihaknya berharap adanya buku ini menghadirkan introspeksi dari kalangan peradilan untuk melihat kalau ada kekeliruan itu dimana sehingga bisa dikoreksi, ketika perkara itu bergulir pihaknya berharap majelis hakim bisa menggunakan masukan masyarakat.
FTSP UII Gelar Summer School, Hadirkan Mahasiswa Enam Negara Belajar Kebencanaan Geologi |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Obat Cacing Diburu: Anjuran Konsumsi Obat Menurut Guru Farmasi UGM |
![]() |
---|
UII Mewisuda 1.100 Mahasiswa, Sumbangsih untuk Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
UII Bacakan Pernyataan Sikap Dukung Kemerdekaan Palestina di Upacara HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.