Pusham UII: Pembubaran Diskusi Publik adalah Pelanggaran HAM
Menurutnya, di negara yang hukum dan demokrasinya berjalan dengan baik, kejadian-kejadian serupa tidak akan terjadi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/9/2024) dibubarkan paksa oleh sekelompok orang.
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air itu menuntut membubarkan kegiatan diskusi dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan lain sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset dan Publikasi Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., menilai bahwa tindakan pembubaran diskusi publik oleh organisasi masyarakat (ormas) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dari perspektif HAM, ini termasuk pelanggaran, meskipun pelakunya ormas, bukan negara. Ini menunjukkan bagaimana negara gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Despan kepada Tribun Jogja, Senin (30/9/2024).
Despan menambahkan, dalam kasus ini pihak kepolisian sebenarnya telah berada di lokasi sejak awal, namun tidak memberikan perlindungan yang optimal untuk memastikan diskusi berjalan dengan baik.
"Pihak kepolisian seharusnya dapat membaca situasi lebih baik dan memberikan perlindungan optimal terhadap jalannya diskusi," tegasnya.
Baca juga: JPW Kecam Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin dan Refly Harun di Mampang Jakarta
Menurutnya, di negara yang hukum dan demokrasinya berjalan dengan baik, kejadian-kejadian serupa tidak akan terjadi.
Despan menekankan pentingnya negara untuk secara aktif melindungi hak warga negara dalam berdiskusi dan berpendapat, tanpa rasa takut akan adanya intervensi atau pembubaran secara paksa.
Fenomena intervensi terhadap diskusi publik, terutama yang bersifat kritis terhadap penguasa, bukanlah hal baru di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa juga pernah terjadi di masa lalu. "Masih ingat diskusi terkait impeachment presiden di kampus di Yogyakarta yang juga digagalkan oleh oknum?" ujarnya.
Ia menekankan bahwa kejadian seperti ini sering kali muncul ketika diskusi menyinggung isu-isu yang kritis terhadap pemerintah.
Despan berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih proaktif dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, terutama dalam konteks kebebasan berbicara dan berdiskusi.
"Bagaimana negara memastikan hak-hak ini dilindungi adalah hal yang sangat penting," pungkasnya.
Pernyataan Despan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak akan semakin tergerusnya ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama ketika forum-forum diskusi publik justru sering kali mendapatkan intervensi atau bahkan dibubarkan secara paksa oleh pihak-pihak yang merasa terancam. (*)
FTSP UII Gelar Summer School, Hadirkan Mahasiswa Enam Negara Belajar Kebencanaan Geologi |
![]() |
---|
UII Mewisuda 1.100 Mahasiswa, Sumbangsih untuk Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
UII Bacakan Pernyataan Sikap Dukung Kemerdekaan Palestina di Upacara HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
UII Punya Dua Guru Besar Baru dari FISB dan FTI, Begini Isi Pidatonya |
![]() |
---|
UII Tambah Profesor Baru di Bidang Sistem Pendukung Keputusan Klinis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.