Sepanjang 2024, Disnakertrans Bantul Catat ada 287 Pekerja Kena PHK

Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat 287 buruh di wilayah Bantul mengalami PHK selama sepanjang Januari- awal Oktober 2024.

dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat 287 buruh di wilayah Bantul mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama sepanjang Januari- awal Oktober 2024.
 
Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin, buruh yang mengalami PHK sebagian di antaranya karena memang kontraknya berakhir.

"Itu tidak masuk dalam kategori PHK yang besar, karena sebagian berhenti kontrak dan memang ada beberapa terjadi dikarenakan perusahaan pada posisi cash flow yang sulit," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Deflasi Beruntun hingga PHK Massal, Adakah Harapan untuk Indonesia? Begini Kata Pakar Ekonomi

Menurut Bahari, selain karena kontraknya berakhir, penyebab lainnya adalah adanya pelanggaran indisipliner hingga pengunduran diri.

Di sisi lain, Disnakertrans Bantul juga selalu melakukan komunikasi dengan pihak karyawan maupun manajemen perusahaan agar berjalan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami selalu komunikasi dengan pihak karyawan maupun manajemen perusahaan, agar apapun yang terjadi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan dan tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan," tandas dia.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved