Hingga Awal Oktober 2024, Jumlah PHK di Sleman Capai 484 Pekerja
Hingga awal Oktober 2024 ini jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 484 orang yang terpaksa harus kehilangan sumber nafkah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sleman meningkat.
Pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat ada 217 pekerja.
Namun hingga awal Oktober 2024 ini jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 484 orang yang terpaksa harus kehilangan sumber nafkah.
Pemutusan hubungan kerja tersebut memicu munculnya kasus perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja.
"Kami sampaikan info untuk laporan PHK sejumlah 484 orang. Adapun untuk perselisihan PHK ada 31 kasus atau 90 pekerja," kata Mediator Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Sleman, Erna Mesniassari, Jumat (4/10/2024).
Pelaporan PHK tersebut diperoleh dari 106 laporan yang masuk ke Disnaker Sleman.
Adapun untuk penyebabnya beragam. Tidak ada penyebab yang dominan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya hubungan kerja di Sleman ada beberapa faktor.
Di antaranya, karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, masa kontrak pekerja telah habis, pelanggaran pekerja hingga mengundurkan diri.
Baca juga: Skema Pemkab Sleman Antisipasi Kasus PHK
Di samping itu, pemutusan hubungan kerja juga terjadi karena ada kebijakan efisiensi dari perusahaan sehingga terpaksa mengurangi jumlah pekerja.
Adapun perusahaan yang melakukan PHK tahun ini bergerak di beragam bidang.
"Perusahaannya macam-macam. Lengkap. Bergerak di berbagai sektor," ujarnya.
Jumlah pemutusan hubungan kerja di Sleman angkanya relatif tinggi.
Tahun lalu misalnya, tercatat ada 977 orang dari 42 perusahan.
Keputusan untuk memberhentikan pekerja merupakan kewenangan perusahan.
Meski demikian, Disnaker Sleman terus memonitor terhadap permalasahan ketenagakerjaan di bumi Sembada.
Beberapa upaya dilakukan dengan melakukan deteksi dini, pengesahan peraturan perusahaan, bimbingan bipartit, memediasi kasus hingga menerima laporan PHK. (*)
| Mediasi Sengketa Pesangon Ratusan Pekerja MTG Buntu, Buruh Kecewa Manajemen Perusahaan Mangkir |
|
|---|
| Kecelakaan Dini hari: Mobil Mahasiswa Asal Bantul Masuk Jurang Sedalam 6 Meter di Kalasan |
|
|---|
| Tingkatkan Kompetensi ASN, Dinas Perpustakaan Sleman Optimalkan Pengelolaan Arsip Terjaga |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Paskibraka Sleman: Rp1,8 Miliar Dipangkas Jadi Rp682 Juta |
|
|---|
| Triwulan Pertama 2026, Total 222 Pekerja di Sleman Terkena PHK, Mayoritas Akibat Efisiensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/menteri-keuangan-pastikan-korban-phk-dampak-virus-corona-dapat-rp1-juta-orang-bulan-selama-3-bulan.jpg)