Hingga Awal Oktober 2024, Jumlah PHK di Sleman Capai 484 Pekerja

Hingga awal Oktober 2024 ini jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 484 orang yang terpaksa harus kehilangan sumber nafkah.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Jobplanet via kompas.com
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sleman meningkat.

Pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat ada 217 pekerja.

Namun hingga awal Oktober 2024 ini jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 484 orang yang terpaksa harus kehilangan sumber nafkah.

Pemutusan hubungan kerja tersebut memicu munculnya kasus perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. 

"Kami sampaikan info untuk laporan PHK sejumlah 484 orang. Adapun untuk perselisihan PHK ada 31 kasus atau 90 pekerja," kata Mediator Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Sleman, Erna Mesniassari, Jumat (4/10/2024). 

Pelaporan PHK tersebut diperoleh dari 106 laporan yang masuk ke Disnaker Sleman.

Adapun untuk penyebabnya beragam. Tidak ada penyebab yang dominan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya hubungan kerja di Sleman ada beberapa faktor.

Di antaranya, karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, masa kontrak pekerja telah habis, pelanggaran pekerja hingga mengundurkan diri.

Baca juga: Skema Pemkab Sleman Antisipasi Kasus PHK

Di samping itu, pemutusan hubungan kerja juga terjadi karena ada kebijakan efisiensi dari perusahaan sehingga terpaksa mengurangi jumlah pekerja. 

Adapun perusahaan yang melakukan PHK tahun ini bergerak di beragam bidang.

"Perusahaannya macam-macam. Lengkap. Bergerak di berbagai sektor," ujarnya. 

Jumlah pemutusan hubungan kerja di Sleman angkanya relatif tinggi.

Tahun lalu misalnya, tercatat ada 977 orang dari 42 perusahan. 

Keputusan untuk memberhentikan pekerja merupakan kewenangan perusahan.

Meski demikian, Disnaker Sleman terus memonitor terhadap permalasahan ketenagakerjaan di bumi Sembada.

Beberapa upaya dilakukan dengan melakukan deteksi dini, pengesahan peraturan perusahaan, bimbingan bipartit, memediasi kasus hingga menerima laporan PHK. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved