Berita Sleman Hari Ini

Skema Pemkab Sleman Antisipasi Kasus PHK

Pemkab Sleman menaruh perhatian serius terhadap kasus pengangguran yang disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman , menaruh perhatian serius terhadap kasus pengangguran yang disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Upaya mengantisipasi problematika ini dilakukan dengan beberapa kebijakan.

Mulai dari deteksi dini ke perusahaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. 

"Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit. Baik dari perusahaan atau pihak pekerja. Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman , Erny Maryatun, Selasa (13/08/2024).

Di Kabupaten Sleman , LKS Tripartit berfungsi melakukan pembinaan, pemantauan, dan menjaga harmonisasi pekerja dengan pengusaha. 

Sementara, dalam menangani perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha.

Mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak.

Fasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial dilaksanakan dengan menunjuk mediator. 

Kemudian menerima klarifikasi dari pihak yang berperkara, memberikan alternatif penyelesaian sengketa, memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama dan mengeluarkan produk mediasi tersebut dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi.

Terkait ini, Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran untuk segala benturan kepentingan buruh dengan pengusaha.

"Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh serta tujuan bisnis perusahaan dapat tercapai dengan baik," terangnya. 

Pelatihan 

Selain memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, Disnaker Sleman juga memberikan program pelatihan di UPTD BLK maupun LPK Swasta.

Pelatihan ini bagi warga ber-KTP Sleman atau berdomisili di wilayah Sleman

Pelatihan yang disediakan di antaranya menjahit, boga, tata rias, mebel, listrik, mesin pendingin, desain grafis, digital marketing, dan konten kreator.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved