Berita Kriminal

Akhir Pelarian Buron Kasus Pembunuhan, Pelaku Asal Gunungkidul Tertangkap di Klaten

Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Klaten Jawa Tengah, kasusnya soal penangkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jawa Barat.

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Polsek Karanganom
Jajaran personel Polsek Klaten saat melakukan interogasi kepada pelaku kasus pembunuhan karyawati garmen di Depok, Jawa Barat, yang tertangkap lantaran mencuri sendal di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. 

Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. 

Pelaku mengakui pernah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada seorang karyawati garmen di Kota Depok, Jawa Barat. 

Korban rupanya adalah pacarnya sendiri yang berasal dari satu desa dengan pelaku. 

Panut bercerita, kasus tersebut terjadi pada 2014 lalu. 

Pelaku menjadi buron selama 10 tahun terakhir. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kasus pembunuhan itu terjadi gegara sakit hati.

"Awalnya dia ditelpon pacarnya untuk datang ke Depok, Jawa Barat. Tapi, dia tidak langsung berangkat dan baru beberapa hari kemudian ke sana. 

"Namun, sampai di sana pelaku malah diusir dan korban tidak mau mengakui. 

"Selain itu, rumah pelaku juga didatangi orang tua korban yang memberi peringatan," ceritanya. 

Akhirnya, pelaku sakit hati dan nekat menghabisi korban. 

Setelah itu, pelaku kabur ke Jambi dan baru pindah ke Klaten pada 2023. 

"Adapun saat di Klaten, dia ikut bekerja di proyek pembanggunan tol Jogja-Solo. Di sana ia bekerja memasang besi. 

"Karena sekarang proyeknya sudah selesai. Maka dia tidak punya pekerjaan lagi sehingga melakukan pencurian spesialis sepatu dan sandal. 

"Dia mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Klaten Utara dan baru mulai melakukan aksi di Kecamatan Karanganom, tapi sudah ketahuan," terangnya. (Tribunjogja.com/Drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved