Pilkada Klaten 2024

Berikut Jadwal Debat Pilkada Klaten 2024

KPU Kabupaten Klaten telah menyusun jadwal debat para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Klaten 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kantor KPU Kabupaten Klaten. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah menyusun jadwal debat para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Klaten 2024.

Debat pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Klaten itu akan digelar dua kali. 

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, mengatakan bahwa jadwal debat paslon Cabup-Cawabup akan dilaksanakan pada 27 Oktober dan 10 November 2024.

Pemilihan tanggal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sisi historis dan makna tertentu.

"Debat paslon dilakukan pada 27 Oktober 2024 untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pencoblosan kurang satu bulan. Sedangkan debat kedua pada 10 November 2024 bertujuan untuk mengambil semangat dan nilai-nilai kepahlawanan karena berbarengan dengan peringatan Hari Pahlawan," ungkap Primus, Jumat (4/10/2024). 

Adapun, saat ditanya terkait format debat, Primus menyebut belum dirumuskan. Pihaknya menuturkan format debat akan dirumuskan setelah melakukan focus group discussion (FGD) bersama seluruh kelompok yang mewakili keragaman masyarakat Klaten. 

"Selain itu, kami juga akan membentuk tim perumus materi debat dari para pakar atau ahli. Dalam waktu dekat akan kami laksanakan," tuturnya. 

Seperti diketahui, di Kabupaten Klaten ada sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Tiga paslon tersebut antara lain Yoga Hardaya-Sova Marwati, Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan, dan Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto. 

Di sisi lain, saat ini tahapan Pilkada Klaten 2024 telah memasuki masa kampanye yang akan berlangsung hingga 23 November 2024.

KPU Kabupaten Klaten pun telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait tempat-tempat yang diperbolehkan mengadakan kampanye metode pertemuan terbatas dan tatap muka, rapat umum, maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berdasarkan Keputusan KPU Klaten Nomor  1798/2024, tempat yang diijinkan untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka di antaranya Grha Bung Karno, Gedung Semangkak, Aula Kelurahan Mojayan di Kecamatan Klaten Tengah. 

Kemudian, di Kecamatan Klaten Selatan bisa dilakukan di GOR Trunuh, Balai Desa Gayamprit, Balai Desa Sumberejo, dan Balai Desa Karanglo.

Di Kecamatan Ngawen dapat dilakukan di Balai Desa Ngawen, Balai Desa Mayungan, Balai Desa Manjungan.

Setidaknya di masing-masing kecamatan ada tiga sampai empat balai desa yang diijinkan untuk kampanye metode tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved