Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Pemkab Magelang membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Badan Kepegawaian Negara RI
Lowongan PPPK 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 329 Tahun 2024, Pemkab Magelang membuka 575 formasi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto menyampaikan, rincian formasi PPPK 2024 terdiri dari tiga kategori utama. 

"Sebanyak 296 formasi dialokasikan untuk Jabatan Fungsional Guru, 29 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 250 formasi untuk Tenaga Teknis," ujar Eko.

Adapun batas usia bagi pendaftar seleksi PPPK 2024 juga telah ditetapkan. 

Untuk jabatan pelaksana dan fungsional, usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 57 tahun. 

Sedangkan, untuk jabatan fungsional guru, usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, Pemkab Magelang berharap dapat memenuhi kebutuhan SDM di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan teknis, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jadwal dan Persyaratan Seleksi

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon ASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) di sscasn.bkn.go.id. 

Informasi lengkap terkait rincian formasi juga dapat diakses melalui situs resmi BKPPD Pemkab Magelang di bkppd.magelangkab.go.id atau casn.magelangkab.go.id.

Proses seleksi ini dibagi menjadi dua periode pendaftaran. 

Periode pertama akan berlangsung pada 1-20 Oktober 2024 dan dikhususkan bagi Pelamar Prioritas, eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN. 

Periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved