Pilkada Kulon Progo 2024
KPU Kulon Progo Sepakat Turunkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 jadi Rp 23 Miliar
batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp 23 miliar.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo memutuskan untuk mengurangi batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
Penurunannya pun terbilang signifikan.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ada evaluasi dari KPU DIY terkait batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.
"Sebab KPU DIY menyebut batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya," jelas Budi, Rabu (02/10/2024).
Setelah dievaluasi, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp 23 miliar. Nominalnya turun lebih dari 50 persen dari yang sebelumnya Rp 67 miliar.
Menurut Budi, keputusan tersebut juga sudah disepakati dengan tim dari masing-masing paslon. Adapun pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye.
"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Siapkan Pengawasan Melekat Hingga Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Kampanye
Budi mengatakan dengan keputusan tersebut maka batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo akan setara dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Sebab mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.
Ia juga menilai pembatasan tersebut akan menjadi lebih adil bagi tim kampanye masing-masing paslon di Pilkada 2024. Sebab mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan dana kampanyenya.
"Yang jelas akan lebih adil, tidak ada yang anggaran kampanyenya lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing paslon pada Selasa (01/10/2024).
Ia juga membenarkan ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.
Adapun masing-masing paslon telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye.
Prosesnya dilakukan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.
"Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," kata Hidayatut.
KPU Kulon Progo turut memfasilitasi pengadaan bahan kampanye untuk masing-masing paslon. Termasuk membantu menyiapkan iklan kampanye tiap paslon di media massa.(alx)
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.