Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Sepakat Turunkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 jadi Rp 23 Miliar

batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp 23 miliar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo memutuskan untuk mengurangi batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Penurunannya pun terbilang signifikan.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ada evaluasi dari KPU DIY terkait batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.

"Sebab KPU DIY menyebut batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya," jelas Budi, Rabu (02/10/2024).

Setelah dievaluasi, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp 23 miliar. Nominalnya turun lebih dari 50 persen dari yang sebelumnya Rp 67 miliar.

Menurut Budi, keputusan tersebut juga sudah disepakati dengan tim dari masing-masing paslon. Adapun pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye.

"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Siapkan Pengawasan Melekat Hingga Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Budi mengatakan dengan keputusan tersebut maka batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo akan setara dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Sebab mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.

Ia juga menilai pembatasan tersebut akan menjadi lebih adil bagi tim kampanye masing-masing paslon di Pilkada 2024. Sebab mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan dana kampanyenya.

"Yang jelas akan lebih adil, tidak ada yang anggaran kampanyenya lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing paslon pada Selasa (01/10/2024).

 Ia juga membenarkan ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.

Adapun masing-masing paslon telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye.

Prosesnya dilakukan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," kata Hidayatut.

KPU Kulon Progo turut memfasilitasi pengadaan bahan kampanye untuk masing-masing paslon. Termasuk membantu menyiapkan iklan kampanye tiap paslon di media massa.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved