Berita Kriminal
Polres Bantul Ringkus Empat Orang Pengedar dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Jajaran Polres Bantul melakukan penggeledahan kamar indekos di Krapyak Kulon itu dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti serta meringkus 4 orang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Jajaran Polres Bantul menjelaskan kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Untuk acaman hukuman Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terdapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
"Sementara itu, ancaman hukuman Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," tandas dia. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.