Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Empat Orang Pengedar dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Jajaran Polres Bantul melakukan penggeledahan kamar indekos di Krapyak Kulon itu dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti serta meringkus 4 orang

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Jajaran Polres Bantul menjelaskan kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). 

Untuk acaman hukuman Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terdapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Sementara itu, ancaman hukuman Pasal  62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved