Pilkada Kulon Progo 2024

Dana Kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo Dibatasi Maksimal Rp 67 Miliar Per Paslon

KPU Kulon Progo telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait tata cara kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah saat memaparkan soal aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dalam sosialisasi di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (26/09/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait tata cara kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp 67 miliar per paslon," kata Budi, Jumat (27/09/2024).

Nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.

Menurut Budi, dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat.

"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Minta Seluruh Lurah Pegang Teguh Asas Netralitas di Pilkada 2024

Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), hingga TNI/POLRI. Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut.

Seluruh paslon saat ini telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.

"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ujar Budi.

Aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024. Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," jelas Aris.

Tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum. Namun nilainya dibatasi maksimal Rp 1 juta per unit barang yang dijadikan hadiah.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved