BKPP Kulon Progo Perkuat Pengawasan ASN untuk Cegah Aktivitas Judi Online

BKPP Kulon Progo terus memperkuat pengawasan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk dari aktivitas judi online.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo, Sudarmanto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo terus memperkuat pengawasan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk dari aktivitas judi online.

Upaya tersebut sekaligus merespon Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 5/2024. Isinya tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Memang judi online ini semakin merebak dan ASN berpotensi terlibat di dalamnya," kata Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto, Jumat (27/09/2024).

Pihaknya mengandalkan tim kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengawasan pegawai.

Mereka jugalah yang nantinya melakukan penanganan awal jika ada temuan dugaan pelanggaran.

Menurut Sudarmanto, jika ada dugaan pelanggaran maka tim kepegawaian akan melakukan proses klarifikasi ke pegawai yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut menjadi bahan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari hasil klarifikasi tersebut akan dilihat seperti apa penindakan yang diambil terhadap pegawai yang dianggap melanggar," ujarnya.

Baca juga: Dana Kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo Dibatasi Maksimal Rp 67 Miliar Per Paslon

Sudarmanto mengatakan penanganan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Jika pelanggaran ringan hingga sedang maka penanganannya cukup di OPD terkait, namun pelanggaran berat perlu ditangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dari BKPP.

Ia pun berharap seluruh jajaran pegawai ASN memegang teguh kode etik sekaligus kedisiplinan, integritas, dan moralitasnya. Sebab dengan cara tersebut, keterlibatan dalam judi online bisa dihindari.

"Harus diingat bahwa ASN memiliki 3 fungsi utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perangkat pemersatu bangsa," jelas Sudarmanto.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menyebut akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online. SE tersebut sekaligus menindaklanjuti SE Menpan-RB Nomor 5/2024.

Ia menilai langkah antisipasi diperlukan agar jajaran ASN Pemkab Kulon Progo tidak terjerat dalam lingkaran setan judi online. Sebab dampaknya tak hanya mengganggu kinerja sebagai ASN, tetapi juga kehidupan pribadi.

"Sejauh ini belum ada laporan terkait pegawai yang terlibat judi online, namun kami harus mengupayakan pencegahan," kata Triyono. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved