Pilkada Kulon Progo 2024

Pemkab Kulon Progo Izinkan Balai Kalurahan hingga Fasum Pemerintah Jadi Lokasi Pelaksanaan Kampanye

Pemkab Kulon Progo telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum milik pemerintah sebagai lokasi pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Suasana Alun-alun Wates, Kamis (26/09/2024). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengizinkan Alun-alun Wates sebagai lokasi kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah sebagai lokasi pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Selain itu, diatur pula lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo , Heri Warsito mengatakan setidaknya ada 9 jenis fasum yang diperbolehkan sebagai lokasi kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

"Sembilan jenis fasum ini terdiri 4 fasum milik Pemkab Kulon Progo dan 5 fasum milik Pemerintah Kalurahan (Pemkal)," jelas Heri di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (26/09/2024).

Fasum milik Pemkab yang boleh digunakan adalah Taman Budaya Kulon Progo , Halaman Stadion Cangkring, Alun-alun Wates, dan Gedung Olahraga Wates.

Sedangkan fasum milik Pemkal yang boleh digunakan adalah balai kalurahan, gedung pertemuan kalurahan, gedung olahraga, gedung serbaguna, dan lapangan kalurahan.

Meski begitu, Heri mengatakan penggunaan fasum tersebut harus mengikuti ketentuan yang ketat.

Seperti harus mendapat izin dari penanggungjawab tempat fasum.

"Saat mengajukan izin juga tidak diperkenankan memakai atribut kampanye," ujarnya.

Heri juga menyampaikan ada 21 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye.

Lokasinya meliputi 8 ruas jalan serta 13 kawasan, seperti lingkungan instansi pemerintahan, rumah dinas, obyek wisata, tempat ibadah, pendidikan, pasar, rumah sakit, dan taman yang dikelola pemerintah.

Menurutnya, pemasangan APK wajib memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Izin diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.

"Sedangkan pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mengantongi izin tertulis dari pemilik tempat," kata Heri.

Aturan soal pemasangan APK ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 441/C/2024. Aturannya diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menyatakan kawasan Perguruan Tinggi diperkenankan sebagai tempat pelaksanaan kampanye. Namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

Pelaksanaannya diharuskan tanpa atribut APK dan hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Izin penggunaan perguruan tinggi sebagai lokasi kampanye pun wajib dikantongi tim kampanye.

"Kampanye di perguruan tinggi ini merupakan jenis kampanye rapat terbatas," jelas Budi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved