Kecelakaan Kereta di Sedayu

KESAKSIAN Warga Saat Kecelakaan Truk Molen vs Kereta Api di Bantul

Truk molen nomor polisi B 9240 JIQ dan kereta api Taksaka Jurusan Gambir - Yogyakarta dengan nomor loko CC2061378 terlibat kecelakaan di Perlintasan S

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Polres Bantul
Truk molen nomor polisi B 9240 JIQ remuk usai terlibat laka dengan kereta api di Jalan Sedayu, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.45 WIB. 

Tujuannya untuk meminimalisasi kejadian serupa.

"Kalau palang pintu kendaraan sudah tertutup, bukan berarti untuk mempercepat laju kendaraan,  tetapi untuk berhenti dan menunggu palang pintu selesai turun dan kereta api lewat," pesannya.

Lalu, ketika kereta api sudah lewat dan palang pintu sudah terbuka kembali, maka kendaraan dipersilahkan untuk meneruskan perjalanan.

"Jadi, pengendara lalu lintas jangan terburu-buru ketika palang pintu kereta api sudah tertutup. Mari bersama taati aturan yang ada," tandas dia.

Kronologi 

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, kejadian sekitar pukul 03.52 WIB dimana KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu.

"Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," katanya, saat dikonfirmasi.

Kondisi Lokomotif dan 1 kereta Eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta Para penumpang KA diberikan Service Recovery (SR).

Beberapa perjalanan KA turut terganggu mulai 15 menit hingga 41 menit dari KA jarak jauh hingga KA bandara.

Sikap Polisi

Jajaran Polres Bantul belum menetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas antar truk molen nomor polisi B 9240 JIQ dan KA Taksaka Jurusan Gambir - Yogyakarta.

"Tersangka saat ini belum ditetapkan. Kami masih meminta keterangan para saksi kejadian kecelakaan itu," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, kepada Tribunjogja.com.

Meski begitu, Jeffry menyebut bahwa sopir truk molen bisa diproses hukum dikarenakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Di mana, truk itu dikendarai oleh  S (49), warga Purworejo, Jawa Tengah. 

"Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutur Jeffry.

Lalu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal itu sesuai bunyi pasal 124.

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya," jelas dia. (Tribunjogja.com/Nei/Hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved