Kecelakaan Kereta di Sedayu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Antar Truk Molen VS KA Taksaka di Sedayu

Sopir truk molen bisa diproses hukum dikarenakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan Layar Instagram Story @nandasfmnn
Foto kecelakaan kereta api Taksaka menabrak truk molen di perlintasan kereta api Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi. Foto diunggah oleh akun Instagram @nandasfmnn. (Tangkapan Layar Instagram Story @nandasfmnn) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul belum menetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas antar truk molen nomor polisi B 9240 JIQ dan KA Taksaka Jurusan Gambir - Yogyakarta dengan nomor loko CC2061378 di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu atau di Jalan Sedayu, Kalurahan Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.45 WIB.


"Tersangka saat ini belum ditetapkan. Kami masih meminta keterangan para saksi kejadian kecelakaan itu," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, kepada Tribunjogja.com.


Meski begitu, Jeffry menyebut bahwa sopir truk molen bisa diproses hukum dikarenakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Di mana, truk itu dikendarai oleh  S (49), warga Purworejo, Jawa Tengah. 


"Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutur Jeffry.


Lalu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal itu sesuai bunyi pasal 124.


"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya," jelas dia.


Tidak hanya itu saja, sesuai aturan yang ada, kata Jeffry, pengendara lalu lintas juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan itu pun tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Maka, bagi pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tandas Jeffry.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved