Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Catat! Dilarang Pasang APK Pilkada 2024 di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta

Perwal tersebut mengatur larangan pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu, khususnya di seputaran kawasan sumbu filosofi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Humas Pemda DIY
Ilustrasi : Bus Jogja Heritage beroperasi di rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kontestan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 dilarang keras memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan sumbu filosofi.

Sebagai informasi, tahapan Pilkada 2024 mulai memasuki masa kampanye yang bergulir selama 25 September hingga 23 November 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogya, Nindyo Dewanto, berujar prosedur pemasangan APK harus diselaraskan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 65 Tahun 2024.

Pihaknya pun sudah menyosialisasikan Perwal hasil revisi tersebut, kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta 2024.

"Ya, intinya kami minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," tandasnya, Kamis (26/9/2024).

Nindyo menjelaskan, Perwal tersebut mengatur larangan pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu, khususnya di seputaran kawasan sumbu filosofi.

Antara lain, ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati dan Jalan KH Ahmad Dahlan. 

Termasuk, bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura, yang mencakup semua ruang manfaat jalan di depannya. 

Baca juga: Forpi Ingatkan Lurah dan Perangkat Jaga Netralitas dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Kemudian, kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, juga masuk dalam area steril APK.

"Ini untuk mewujudkan ketertiban, keindahan dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota," ungkap Nindyo.

"Mengacu Perwal No 65 Tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogya sebagai kota yang berhati nyaman," urainya.

Lebih lanjut, ia berharap, peserta dan tim suksesnya dapat melaksanakan komitmen untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai dan berbudaya dalam Pilkada 2024.

Di samping itu, masyarakat juga diimbau menciptakan suasana kondusif di masa kampanye, salah satunya dengan tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu negatif maupun perbedaan pilihan.

"Dalam berbagai pertemuan, kami sudah mengimbau, agar seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjadi pemersatu, untuk mewujudkan Pilkada yang aman, jujur dan adil," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan regu personel untuk penertiban APK Pilkada.

Dijelaskan, kewenangan Satpol PP dalam pilkada adalah melaksanakan penertiban APK dengan menindaklanjuti rekomendasi atau kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kami laksanakan seperti operasi rutin dan akan dioptimalkan menjelang masa tenang. Pergerakan personel kami menyesuaikan hasil koordinasi dari Bawaslu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved