Forpi Ingatkan Lurah dan Perangkat Jaga Netralitas dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan Lurah dan perangkat Kalurahan di Kota Yogyakarta untuk bersikap netral saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Baharuddin Kamba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan Lurah dan perangkat Kalurahan di Kota Yogyakarta untuk bersikap netral saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta.

Hal ini mengacu pada aturan yang ada misalnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam hal ini Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. 

"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (16/9/2024).

Menurutnya selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye.

"Jika nantinya ada Lurah maupun perangkat Kalurahan terbukti melanggar aturan, maka sanksinya dapat berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," ungkapnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved