Pilkada Bantul 2024
Kampanye Pilkada Bantul Boleh Bagi-bagi Hadiah untuk Masyarakat, Tapi Dalam Bentuk Barang
KPU Bantul membolehkan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul saat melaksanakan kampanye bisa memberikan hadiah kepada masyarakat
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membolehkan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul saat melaksanakan kampanye bisa memberikan hadiah kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, saat menggelar sosialisasi tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024 nersama badan Adhoc dan stakeholder Kabupaten Bantul, di Grand Rohan Jogja, Rabu (25/9/2024).
"Jadi, dalam kegiatan kampanye, pertemuan tatap muka, Paslon bisa memberikan hadiah kepada masyarakat dalam bentuk barang senilai Rp1 juta," katanya.
Tidak hanya itu saja, dalam pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka, masing-masing Paslon diperbolehkan memberikan bahan kampanye berupa kaos, tumbler, payung, dan sejenisnya dengan nilai barang per item maksimal Rp100 ribu.
"Selain itu, paslon diperbolehkan memberikan transport, tetapi dalam bentuk makan dan tidak boleh dalam bentuk uang. Jadi, transport yang diberikan hanya sebatas voucher bensin, makan, dan sejenisnya," jelasnya.
Itu semua sudah tertera dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Di mana, mulai 25 September sampai 23 November 2024, masing-masing paslon Pilkada Bantul yang sudah ditetapkan dan mendapatkan nomor urut diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan dialog.
Akan tetapi, untuk kampanye pertemuan terbatas maksimal hanya bisa dihadiri oleh 1.000 orang.
Sedangkan, untuk dialog tatap muka, lanjut Joko, tidak diatur jumlahnya, tetapi diatur kapasitas ruangannya.
Di mana, dialog tertutup bisa dilakukan di ruang tertutup, sehingga kapasitasnya sesuai dengan ruangan tersebut.
"Selama pelaksanaan pertemuan terbatas dan dialog dilakukan, masing-masing paslon kami ingatkan untuk memberikan surat pemberitahuan ke Polres Bantul dan ditembuskan ke Bawaslu Bantul," jelasnya.
Selain itu, saat ini, paslon Pilkada Bantul sudah diperbolehkan untuk menyebarkan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK).
Namun, APK itu dipasang sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul.
"Kalau sesuai aturan itu, ada larangan untuk tidak memasang APK di sepanjang jalan protokol yang terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman mulai simpang empat Gose sampai dengan simpang empat Klodran," tutur dia.
Kemudian, larangan pemasangan APK juga diberikan di sejumlah simpang empat utama yang dinilai mengganggu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.