Pilkada Klaten 2024

Jelang Masa Kampanye, KPU Klaten Sedang Susun SK Tempat Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK 

Masa tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Klaten akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September - 23 November 2024.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Masa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September - 23 November 2024. Menjelang tahapan kampanye tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten mengaku sedang mengodok surat keterangan (SK) terkait tempat-tempat yang diperbolehkan untuk menggelar kegiatan kampanye secara terbuka. 


"Saat ini kami sedang memproses penerbitan SK tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye). Nanti, kami undang tim pemenangan pasangan calon (Paslon) untuk sosialisasi soal tempat mana saja yang boleh melaksanakan jenis kampanye rapat terbuka dan kampanye bentuk lain. Sekaligus persiapan untuk tema-tema debat," jelas Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono. 


Primus mengatakan, debat para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Pihaknya berencana menggelar debat calon pada Oktober dan November 2024, masing-masing bulan ada satu kali kegiatan.


"Secara umum, untuk lokasi yang tidak boleh dipasangi APK masih sama seperti waktu Pemilu 2024 lalu. Yakni tidak boleh di kawasan instansi pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, hingga rumah sakit," paparnya. 


Primus menuturkan dalam tahapan kampanye nanti ada beberapa jenis gelaran kampanye, yakni model rapat umum terbuka dan pertemuan terbatas. Adapun jadwal gelaran kampanye metode rapat umum terbuka saat ini masih disusun KPU dan akan diumumkan pada waktunya. 


Primus menyebut pihaknya sedang menyusun jadwal kapan waktu tim penenangan paslon atau partai politik pengusung bisa melakukan kampanye terbuka di tempat umum. Penyusunan dilakukan agar jadwal masing-masing tim pemenagan paslon tidak bentrok. 


Sekaligus mensingkronkan dengan jadwal kampanye untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Mengingat partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Klaten saling beririsan. 


"Jadi kami anggap ada lima paslon, yaitu tiga paslon Bupati-Wakil Bupati dan dua paslon Gubernur-Wakil Gubernur, agar jadwal kampanye partai pengusungnya tidak bertabrakan, sebab saling beririsan," katanya. 


"Saat kampanye nanti, tim pemenangan paslon tidak boleh melanggar jadwal, tidak boleh menjelek-jelekkan, dan menimbulkan perpecahan antar kelompok masyarakat. Selain itu untuk ASN juga harus jaga netralitas," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved