Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Tetapkan Sebanyak 345.540 Pemilih Masuk DPT Pilkada 2024

Ria mengatakan DPT Pilkada 2024 yang telah ditetapkan akan diumumkan ke masyarakat mulai hari ini hingga 27 September 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Istimewa
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada 2024 oleh KPU Kulon Progo di Novotel YIA, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Sabtu (21/09/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPT ini ditetapkan lewat Rapat Pleno pada Sabtu (21/09/2024) lalu.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati menyampaikan ada sebanyak 345.540 orang masuk dalam DPT Pilkada 2024. Mereka tersebar di 754 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Rinciannya terdiri dari 168.325 pemilih laki-laki dan 177.215 pemilih perempuan," ujar Ria memberikan keterangannya pada Minggu (22/09/2024).

Para pemilih ini didominasi olek kelompok umur 40—55 tahun sebanyak 98.656 orang. Lalu 94.799 pemilih umur 56—76 tahun, 88.486 pemilih umur 25—39 tahun, 46.043 pemilih umur 17—24 tahun, dan 17.556 pemilih berumur di atas 76 tahun.

Menurut Ria, ada peningkatan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 lalu.

Adapun saat itu tercatat sebanyak 345.038 pemilih dari Kulon Progo untuk Pemilu 2024.

"Ada penambahan sebanyak 502 pemilih dalam DPT Pilkada 2024 jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024," katanya.

Ria mengatakan DPT Pilkada 2024 yang telah ditetapkan akan diumumkan ke masyarakat mulai hari ini hingga 27 September 2024.

Baca juga: Viral Dua WNA Australia Tiba-tiba Menepi di Pantai Glagah Kulon Progo Naik Perahu Layar

Pengumuman disampaikan secara daring maupun luring, seperti di semua kantor kalurahan, serta situs resmi KPU Kulon Progo.

Masyarakat diharapkan memberikan masukan terkait DPT Pilkada 2024 ini.

Seperti adanya pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Kulon Progo agar nantinya dicoret dari DPT.

Bagi warga Kulon Progo yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Cukup datang ke TPS sesuai domisili dan menunjukkan kartu identitas.

"Nanti mereka akan dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam jelang berakhirnya pencoblosan," jelas Ria.

Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada 2024 berlangsung di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved