Disnakertrans Bantul Luncurkan Inovasi Tansah Asah
Inovasi itu diberikan mengingat kondisi sejumlah perusahaan di Kabupaten Bantul, masih banyak yang belum memiliki peraturan perusahaan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul meluncurkan inovasi pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan atau yang disingkat dengan kata Tansah Asah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul sekaligus Inovator Tansah Asah, Rina Dwi Kumaladewi, berujar inovasi itu diberikan mengingat kondisi sejumlah perusahaan di Kabupaten Bantul, masih banyak yang belum memiliki peraturan perusahaan.
"Di Kabupaten Bantul sendiri, kondisi terkait dengan pembuatan pengesahan peraturan perusahaan itu masih kurang dari 30 persen. Padahal, di Bantul ada banyak perusahaan dari yang memiliki jumlah pekerja minimal 10 orang, di mana itu sudah wajib membuat peraturan perusahaan yang sah," ucapnya di kantor Disnakertrans Bantul, Rabu (18/9/2024).
Dikatakannya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang sah. Kalau tidak membuat peraturan itu, lanjut Rina, bisa dikenakan sanksi berupa denda dari Rp5 juta sampai Rp50 juta.
Namun demikian, untuk tindakan sanksi akan diberikan oleh pihak provinsi dalam hal ini Disnakertrans DIY.
Maka dari itu, Disnakertrans Kabupaten Bantul sebagai pembina, terus berupaya mendorong peningkatan pengesahan perusahaan yang sah dan sesuai ketentuan Undang-undang.
"Tansah Asah menjadi sarana untuk mendongkrak minat seluruh perusahaan untuk menetapkan pengesahan peraturan perusahaannya. Apalagi, peraturan perusahaan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha akan memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja," jelasnya.
Baca juga: Bus Sekolah Bantul Banyak Diminati Puluhan Siswa
Lalu, kehadiran peraturan perusahaan itu menjadi sarana untuk menetapkan status hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, hingga jangka waktu berlaku.
"Peran dan fungsi pembuatan peraturan perusahaan itu tak lain untuk kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh, sarana peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," papar Rina.
Kemudian, peraturan perusahaan menjadi instrumen penyelesaian keluh kesah ditingkat pengusaha dan pekerja/buruh, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan antara sesama pekerja/buruh, serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
"Inovasi itu sebenarnya sudah diluncurkan sejak dua bulan yang lalu. Sejauh ini sudah ada 17 perusahaan yang mengajukan pengesahan via Tansah Asah kepada kami. Dan sebelum itu, kami juga sudah melakukan workshop dan bimbingan teknis," tuturnya.
Kini, pihaknya secara terbuka akan melayani perusahaan yang akan mengesahkan aturan perusahaan tersebut.
Di mana, pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan itu dapat diakses oleh setiap perusahaan di Kabupaten Bantul melalui website https://disnakertrans.bantulkab.go.id/.
"Layanan itu terbuka secara gratis dan perusahaan cukup membuka website itu kemudian memilih tools Tansah Asah. Semua formulir dan persyaratan sudah tertera di portal itu," jelas dia.
Namun, jika perusahaan maupun pekerja ada yang ingin melakukan konsultasi, maka bisa mengunjungi kantor Disnakertrans Bantul dan akan diarahkan ke ruang bimbingan konsultasi dan mediasi.
"Kami akan membantu perusahaan maupun pekerja/buruh di Kabupaten Bantul yang membutuhkan konsultasi dan mediasi terkait permasalahan yang sedang mereka alami," tandas dia.(*)
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Anggaran Danais 2026 Diperkirakan Berkurang, Bantul Tetap Usulkan Program Kegiatan |
![]() |
---|
10 Kalurahan di Bantul Dapat Surat Keputusan Penetapan Rintisan Kalurahan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.