Untidar Tak Larang Kampanye Pilkada 2024 di Kampus, Rektor: Pelaksanaannya Diserahkan ke BEM

Kegiatan kampanye lebih diarahkan ke dialog akademis ketimbang sekadar orasi politik karena pelaksanaannya berada di lingkungan kampus.

Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Prof Sugiarto 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus. 

Putusan itu terjadi usai majelis hakim mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa dalam perkara 69/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Rektor Universitas Tidar, Prof Sugiarto mengatakan, pihak kampus akan bersikap hati-hati dalam menyikapi kebijakan ini, terutama dalam menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di dalam institusi perguruan tinggi.

Menurutnya, Untidar tak akan melarang kegiatan kampanye di kampus. 

Namun pelaksanaannya akan diserahkan kepada mahasiswa melalui BEM dengan aturan ketat.

"Kalau memang mau mengadakan, monggo (silahkan). Tapi kalau dari kami sendiri lebih hati-hati supaya kami tidak terjebak dalam tarik menarik tentang kepentingan politik ini," ujar Prof Sugiarto ditemui di Fakultas Ekonomi Untidar, Selasa (17/9/2024). 

"Jadi kalau mungkin nanti dari BEM mau menghendaki menyelenggarakan kami secara lembaga, monggo saja," sambungnya.

Nantinya, kegiatan kampanye lebih diarahkan ke dialog akademis ketimbang sekadar orasi politik karena pelaksanaannya berada di lingkungan kampus.

Baca juga: Magelang Ethno Carnival 2024 Berlangsung Semarak, 66 Kontingen Sukses Pukau Ribuan Warga

Selain itu kegiatan dialog juga harus fokus pada gagasan-gagasan dan arah kebijakan politik yang ingin diusung oleh para calon, bukan yel-yel atau slogan kampanye semata.

"Ini adalah forum edukasi bagi mahasiswa, jadi kami lebih berharap kegiatan ini berbentuk dialog akademis untuk memperkaya wawasan politik mahasiswa," ujarnya.

Selain itu, seluruh calon kepala daerah yang akan berkontestasi harus hadir dalam waktu yang sama untuk melakukan sosialisasi terkait gagasan-gagasannya. 

Hal ini untuk menjamin adanya netralitas dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon.

"Kalau ada satu calon yang ingin kampanye di sini, harus ada tandingannya juga. Jadi, kedua calon harus hadir bersamaan untuk menjaga keseimbangan dan netralitas," katanya. 

Diketahui, kampanye Pilkada serentak 2024 diputuskan boleh digelar di kampus pascaMK mengabulkan seluruh permohonan penggugat dalam perkara 69/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, hingga saat ini KPU belum membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya terkait dengan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di perguruan tinggi. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved