Ternyata Zaken Kabinet Pernah Diterapkan di Indonesia, Begini Nasibnya Kala Itu

Kabarnya, Prabowo akan menempatkan sosok-sosok profesional yang kemudian dikenal dengan istilah Zaken Kabinet. 

Editor: ribut raharjo
Ilustrasi/Kompas.com
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden terpilih, Prabowo Subianto tengah memilih calon pembantunya di Kabinet.

Kabarnya, Prabowo akan menempatkan sosok-sosok profesional yang kemudian dikenal dengan istilah Zaken Kabinet

Mengutip Kompas.com, Zaken Kabinet ini pernah diterapkan di Indonesia ketika masih menganut sistem demokrasi parlementer pada 1950-1959. 

Zaken Kabinet adalah kabinet yang berisikan para menteri dari kalangan profesional atau ahli di bidangnya masing-masing. 

Di awal Kemerdekaan Indonesia, ada tiga kabinet yang dibentuk dengan konsep Zaken Kabinet, yakni Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Wilopo (1952-1953), dan Kabinet Djuanda (1957-1959). 

Namun, tidak ada kabinet yang berlangsung lama karena situasi politik yang tidak kondusif saat itu sehingga mudah digulingkan parlemen. 


Berikut kilas balik Zaken Kabinet di Indonesia. 

1. Kabinet Natsir 

Konsep Zaken Kabinet pertama di Indonesia diterapkan ketika Natsir menjabat sebagai perdana menteri. 

Kabinet Natsir berlangsung selama tujuh bulan tepatnya pada 6 September 1950 hingga 27 April 1951. 

Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021), Kabinet Natsir bermula ketika Natsir terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). 

Ia kemudian mengajukan Mosi Integral Natsir untuk memulihkan keutuhan bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya berbentuk serikat pada 3 April 1950. 

Presiden Soekarno lalu mengangkat Natsir sebagai perdana menteri pada 17 Agustus 1950 agar tujuan itu tercapai. 

Dilansir dari Kompas.id, Kamis (18/7/2019), Natsir lalu membentuk kabinet yang berisikan 18 jabatan dengan persentase ahli dari kalangan non-partai sebanyak 28 persen. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved