Presiden Prabowo Ancam Tindak Tegas Penggilingan Padi Nakal: Vampir-vampir Ekonomi Rakyat!

Presiden Prabowo Subianto mengaku akan menyita semua penggilingan padi milik produsen beras yang telah berlaku curang selama ini. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
SAPA WARGA - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa warga masyarakat saat berkunjung ke Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menidak tegas para penggiling padi nakal yang telah merugikan masyarakat Indonesia.

Tak main-main, Prabowo mengaku akan menyita semua penggilingan padi milik produsen beras yang telah berlaku curang selama ini. 

Khususnya bagi produsen atau penggilingan padi yang membungkus beras biasa dengan stempel beras premium, kemudian menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

"Saudara-saudara, ini kan penipuan. Ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak," ucap Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 80 ribu kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). 

Prabowo bercerita, sekitar dua setengah bulan lalu mendapatkan laporan bahwa harg gabah kering sudah bagus di angka Rp6.500 per kg.

Kendati demikian, Pihaknya juga mendapat informasi bahwa masih ada penggiling-penggiling padi yang nakal.

Mirisnya, justru penggilingan padi besar yang paling nakal. 

"Oh begitu, mentang-mentang besar, lu (kamu) kira pemerintah Indonesia enggak (tidak) punya gigi," katanya. 

Setelah itu, RI 01 mengaku langsung membuka Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Lantas, Dia menanyakan pendapat Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan jajarannya soal apakah UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Hal itupun dibenarkan oleh Mahkamah Agung ataupun Hakim Agung. 

Baca juga: Presiden Prabowo Ibaratkan Koperasi Desa Merah Putih Seperti Lidi

Kemudian, Ia bertanya apakah Pasal 33 dan ayat-ayatnya perlu ditafsirkan lagi atau bahasa Indonesianya sudah jelas. Disebutkan jawaban mereka sudah jelas. 

"Lalu saya tanya kepada semua penasihat, apakah beras atau penggilingan padi adlaah cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak? Jawabannya iya," ceritanya.

"Maka kalau penggilingan padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara. Ya saya akan gunakan sumber hukum ini. Saya katakan akan sita penggilingan-penggilingan padi itu. Akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," papar dia.

Langkah tersebut diambil karena Prabowo sudah murka kepada penggilingan padi nakal ataupun para pengusaha serakah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved