Sejumlah Anggota Desak Kadin Gelar Munaslub

Sejumlah pihak mendesak untuk menggelas musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, saat ditemui seusai melepas Jalan Sehat Mubeng Beteng di Alun-alun Kidul, Yogyakarta, Minggu (21/1/2024). 

Adapun penunjukan Bayu sebagai Ketua Munaslub dibenarkan oleh Ketua Kadin Bangka Belitung, Thomas Jusman.

"Ketua pelaksananya Pak Bayu Priawan," ujarnya, masih dikutip dari Kontan.

Terkait sosok pengganti Arsjad Rasjid, Thomas enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, dia tidak membantah bahwa kemungkinan pengganti Arsjad Rasjid adalah anak dari Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie.

"Diikuti saja perkembangan besok (hari ini)," tuturnya.

Baca juga: Amir Dorong Peningkatan Infrastruktur Transportasi untuk Dongkrak Pariwisata DIY

Munaslub Langgar AD/ART

Respon pengurus Kadin

Menyikapi desakan dan pelaksanaan munaslub harin ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menilai bahwa Munaslub yang direncanakan akan digelar hari ini telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, Jumat.

Dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, Eka menegaskan bahwa masa jabatan Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin hingga tahun 2026 setelah terpilih secara aklamasi pada tahun 2021 lalu lewat Musyawarah Nasional (Munas) VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021 silam.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Eka menuturkan Munaslub baru bisa terealisasi ketika minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa melakukan usulan.

Nyatanya, kata Eka, Dewan Pengurus Kadin belum memperoleh usulan tersebut.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum."

"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka. (*)

 

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved