Ribuan Orang Meriahkan Konser Gempur Rokok Ilegal di Alun-alun Klaten

Ribuan orang membanjiri kawasan Alun-alun Klaten dalam gelaran konser Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (13/9/2024) malam.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Ribuan orang banjiri kawasan Alun-alun Klaten dalam gelaran Konser Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (13/9/2024) malam 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ribuan orang membanjiri kawasan Alun-alun Klaten dalam gelaran konser Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (13/9/2024) malam.

Konser gelaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten yang menghadirkan grup band Aftershine itu berhasil menyedot perhatian masyarakat Klaten dan sekitarnya. 

Grup band asal Yogyakarta itu membawakan sekitar 10 lagu semisal Yowes Modaro, Aku Ikhlas, Kalah, Wirang, Aku Sing Lungo, Mangan Ra Njaluk Kowe, Kuatno Atimu, dan Tekan Semene.

Ribuan penonton tampak larut dan kompak bernyanyi dalam alunan musik yang dibawakan Hasan Cs. 

Adapun, konser dibuka dengan penampilan band lokal asal Klaten, FYE, yang membawakan lagu-lagu hits terbaru milik penyanyi Indonesia.

Kemudian dilanjutkan sosialisasi rokok ilegal oleh Beacukai Surakarta dan ditutup penampilan epik Aftershine.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan ciri rokok ilegal agar turut berperan serta mencegah peredarannya.

Kepala Diskominfo Klaten, Aris Pramana mengatakan konser tersebut adalah kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Beacukai Surakarta dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

Konser Gempur Rokok Ilegal itu didukung menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” ucap Aris, Jumat (13/9/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, menuturkan gelaran konser Gempur Rokok Ilegal juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-220 Klaten dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Kegiatan utamanya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal. Tentu pesan yang ingin disampaikan bahwasannya masyarakat hendaknya mengkonsumsi kebutuhan rokok yang resmi dan legal, yakni ciri-cirinya punya pita cukai dan sebagainya. Harapannya sekali lagi, baik pedagang maupun konsumen rokok betul-betul memperhatikan kelegaln rokok yang dikonsumsi," jelas Jajang. 

Jajang menyebut konser gempur rokok ilegal itu termasuk bagian dari kegiatan sosialisasi dan pencegahan peredaran rokok non cukai.

Pihaknya pun terus melakukan kegiatan sosialisasi, pembinaan, hingga penindakan, dan penegakkan hukum terkait rokok ilegal tersebut. 

Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Trucuk Klaten

Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Surakarta, Andika Wahyu Hardian, menjabarkan, sosialisasi gempur rokok ilegal sengaja dikolaborasikan dengan gelaran konser musik.

Agar bisa mengumpulkan masyarakat dalam satu tempat untuk melaksanakan sosialisasi terkait rokok non cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal

"Terkait rokok ilegal itu kan banyak masyarakat yang belum tahu, jadi dengan adanya konser bisa mencakup lebih banyak orang sehingga dapat mensosialisasikan tentang apa itu rokok ilegal. Dampaknya masyarakat lebih tahu dan bisa membedakan rokok resmi dengan yang ilegal," ujar Andika. 

Andika merincikan ada beberapa ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan.

Maksud pita cukai salah peruntukan adalah rokok filter yang seharusnya memiliki pita cukai filter, malah memakai pita cukai untuk rokok kretek. 

"Kalau sementara ini yang paling banyak adalah rokok polos (tanpa pita cukai)," katanya.

Menurutnya, selama ini Beacukai Surakarta rutin melaksanakan upaya penanganan hukum dan penindakan terhadap orang yang mengedarkan rokok ilegal.

Salah satu cara lewat kegiatan operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan tim gabungan Pemkab Klaten. 

"Semoga lewat sosialisasi ini di Kabupaten Klaten tidak ada lagi ditemukan rokok ilegal, baik itu penjual maupun penggunanya," pungkasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved