Akhir Bahagia Pemilik Landak Jawa di Bali, Dituntut Bebas oleh JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan Landa Jawa.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa 

"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."

"Mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya," kata Sukena, Jumat, dilansir Tribun-Bali.com.

Baca juga: Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena, Terdakwa Kasus Landak Jawa Dikabulkan, Dijamin Orang Ini

Sukena mengaku kapok memelihara Landak Jawa.

Ia pun menegaskan dirinya tidak akan mengurus izin untuk merawat Landak Jawa.

"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," ungkap Sukena.

Ke depan, Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.

Ia tak mau kejadian ini terulang lagi. Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.

"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."

"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.

Ia juga tak ingin mencari tahu siapa orang yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Sukena menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.

Terpenting baginya, kini bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

"Saya sudah ikhlas tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."

"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved