Akhir Bahagia Pemilik Landak Jawa di Bali, Dituntut Bebas oleh JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan Landa Jawa.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan Landa Jawa.
Tuntutan bebas itu dibacakan oleh JPU Gede Gatot Hariawan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Denpasar pada Jumat (13/9/2024) kemarin.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.
Tuntutan bebas ini disampaikan JPU lantaran tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
Sementara, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.
Serta, tidak ada niat dari terdakwa untuk mengomersialkan hewan landak yang dipeliharanya.
Kemudian, terdakwa juga tidak pernah dihukum dan kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," tandasnya.
Tuntutan bebas dari JPU ini disambut gembira oleh I Nyoman Sukena dan keluarganya.
Istri Sukena pun tak kuasa menahan air mata bahagianya. Sukena lantas memeluk sang istri.
Sukena pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.
"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."
| Main di Stadion Maguwoharjo, PSBS Biak Takluk 0-3 dari Bali United, Reaksi Pelatih |
|
|---|
| PHRI DIY Sebut Banyak Wisatawan Domestik Batalkan Liburan ke Bali, Pilih Kunjungi Yogyakarta |
|
|---|
| Cerita Petani di Madiun jadi Pesakitan Gara-gara Pelihara Landak yang Serang Tanamannya |
|
|---|
| Info Gempa Bumi 4,1M di Kuta Selatan Bali Hari Ini 15 November 2025 Pukul 20:33 WIB atau 21:33 |
|
|---|
| BRI Super League: Preview Persib vs Bali United di Pulau Dewata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Akhir-Bahagia-Pemilik-Landak-Jawa-di-Bali-Dituntut-Bebas-oleh-JPU.jpg)