Akhir Bahagia Pemilik Landak Jawa di Bali, Dituntut Bebas oleh JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan Landa Jawa.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan Landa Jawa.
Tuntutan bebas itu dibacakan oleh JPU Gede Gatot Hariawan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Denpasar pada Jumat (13/9/2024) kemarin.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.
Tuntutan bebas ini disampaikan JPU lantaran tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
Sementara, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.
Serta, tidak ada niat dari terdakwa untuk mengomersialkan hewan landak yang dipeliharanya.
Kemudian, terdakwa juga tidak pernah dihukum dan kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," tandasnya.
Tuntutan bebas dari JPU ini disambut gembira oleh I Nyoman Sukena dan keluarganya.
Istri Sukena pun tak kuasa menahan air mata bahagianya. Sukena lantas memeluk sang istri.
Sukena pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.
"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."
"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."
"Mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya," kata Sukena, Jumat, dilansir Tribun-Bali.com.
Baca juga: Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena, Terdakwa Kasus Landak Jawa Dikabulkan, Dijamin Orang Ini
Sukena mengaku kapok memelihara Landak Jawa.
Ia pun menegaskan dirinya tidak akan mengurus izin untuk merawat Landak Jawa.
"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," ungkap Sukena.
Ke depan, Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.
Ia tak mau kejadian ini terulang lagi. Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.
"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."
"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.
Ia juga tak ingin mencari tahu siapa orang yang telah menyeretnya ke meja hijau.
Sukena menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.
Terpenting baginya, kini bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
"Saya sudah ikhlas tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."
"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya. (*)
BeBot di Bali: Inovasi Teknologi untuk Pariwisata dan Lingkungan yang Bersih |
![]() |
---|
Bali dan 4 Kota di Indonesia Ini Jadi Favorit Wisatawan untuk Balik Lagi |
![]() |
---|
Kongres ke VI PDIP Digelar di Bali Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan PSIM Yogyakarta Terima Ajakan Bali United di Laga Persahabatan, Ini Kata Manajer |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 26 Pemain Lawan Bali United, Erwan Ungkap Fokus Utama Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.