Berita Jogja Hari Ini

Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Yogya Berlanjut, Terkuak Deretan Fakta Baru

Sidang dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogya periode kepengurusan 2016-2021 memasuki babak baru.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Sidang lanjutan dugaan korupsi PMI Kota Yogya 2016-2021, di Pengadilan Tipikor Kota Yogya, Kamis (12/9/24) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogya periode kepengurusan 2016-2021 memasuki babak baru.

Beberapa fakta anyar pun terungkap dalam proses persidangan terdakwak AGB, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta , Kamis (12/9/24) lalu.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH.

Kemudian, dari pihak kejaksaan, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Rachman Rosadi, Rochmanto Nugroho dan Fadholy Yulianto.

AGB yang merupakan bendahara PMI Kota Yogya periode 2016-2022, didakwa menguasai sejumlah rekening bank dan cek penarikan.

Pada kesempatan itu, AGB mengakui, selama  2016-2021, telah melakukan penarikan uang Rp118 miliar lebih dan tidak dicatat dalam pembukuan.

Adapun materi yang dipertanyakan kepada terdakwa dalam persidangan, antara lain terkait pemindahan uang Rp4 miliar pada Desember 2016. 

Padahal, dana tersebut tersimpan dalam tabungan berjangka di sebuah rekening bank, yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun. 

"Itu sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus," ungkap terdakwa, dalam persidangan.

Sementara, JPU Aditya Rachman Rosadi, berujar, sejak Maret 2021 ketua terpilih sudah berulang kali meminta akses beserta laporan keuangan.

Namun, terdakwa pun mengakui, bahwa benar buku cek dan buku rekening PMI di semua bank sampai akhir 2022 tidak pernah diserahkan kepada ketua terpilih.

"Terdakwa mau jujur atau tidak, itu haknya terdakwa, ya. Setelah ini baru kita masuk ke penuntutan," ucap JPU, selepas persidangan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved