Berita Jogja Hari Ini
Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Yogya Berlanjut, Terkuak Deretan Fakta Baru
Sidang dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogya periode kepengurusan 2016-2021 memasuki babak baru.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sidang dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogya periode kepengurusan 2016-2021 memasuki babak baru.
Beberapa fakta anyar pun terungkap dalam proses persidangan terdakwak AGB, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta , Kamis (12/9/24) lalu.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH.
Kemudian, dari pihak kejaksaan, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Rachman Rosadi, Rochmanto Nugroho dan Fadholy Yulianto.
AGB yang merupakan bendahara PMI Kota Yogya periode 2016-2022, didakwa menguasai sejumlah rekening bank dan cek penarikan.
Pada kesempatan itu, AGB mengakui, selama 2016-2021, telah melakukan penarikan uang Rp118 miliar lebih dan tidak dicatat dalam pembukuan.
Adapun materi yang dipertanyakan kepada terdakwa dalam persidangan, antara lain terkait pemindahan uang Rp4 miliar pada Desember 2016.
Padahal, dana tersebut tersimpan dalam tabungan berjangka di sebuah rekening bank, yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun.
"Itu sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus," ungkap terdakwa, dalam persidangan.
Sementara, JPU Aditya Rachman Rosadi, berujar, sejak Maret 2021 ketua terpilih sudah berulang kali meminta akses beserta laporan keuangan.
Namun, terdakwa pun mengakui, bahwa benar buku cek dan buku rekening PMI di semua bank sampai akhir 2022 tidak pernah diserahkan kepada ketua terpilih.
"Terdakwa mau jujur atau tidak, itu haknya terdakwa, ya. Setelah ini baru kita masuk ke penuntutan," ucap JPU, selepas persidangan. ( Tribunjogja.com )
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.