Pengadilan Negeri Bantul Eksekusi Lahan Sengketa Dua Keluarga Ahli Waris di Sendangsari
Namun pihak ahli waris termohon eksekusi menolak keras upaya eksekusi tersebut dan berusaha menghalang-halangi petugas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi lahan sengketa di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, pada Rabu (8/10/2025).
Obyek sengketa yakni tanah letter C.770, percil 187 (Model E No.715) seluas 19.355 meter persegi atasnama pemohon eksekusi bernama Yuliana Sumarni Sudjami.
Adapun termohon eksekusi yakni para ahli waris Karyo Taruno warga Sendangsari, Kabupaten Bantul.
"Secara hukum hari ini tanah (Model E No.175) mejadi pemilik pemohon eksekusi, milik ahli waris Ibu Sudjami," kata salah satu juru sita Pengadilan Negeri Bantul disaksikan ahli waris Sumarni Sudjami dan Karyo Taruno.
Namun pihak ahli waris termohon eksekusi menolak keras upaya eksekusi tersebut dan berusaha menghalang-halangi petugas.
Perkara ini bermula pad 10 Juni 2008 orangtua Matheas PW yakni Sudjami mengajukan konversir turun waris obyek dimaksud atasnama Yuliana Sumarni Sujdami kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul.
Permohonan konversi itu dihentikan lantaran adanya gugatan perdata dilakukan para ahli waris Karyo Taruno.
Namun gugatan itu dinyatakan gugur oleh PN Bantul melalui amar putusan pada 16 Desember 2011.
Selanjutnya pihak Yuliana Sumarni mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 12 Juni 2012 nomor register 41/PDT/2012/PTY dan diterima oleh pengadilan sehingga menggugurkan gugatan para penggugat (ahli waris Karyo Taruno).
Namun pada 2015 ahli waris Karyo Taruno kembali mengajukan konversi ke Kantah Bantul untuk menerbitkan sertifikat lahan letter C Nomor 156 atasnama Karyo Taruno.
Tetapi hal itu diketahui oleh pihak Sudjami dan ditindaklanjuti gugatan di PN Bantul pada Februari 2017 nomor 21/Pdt.G/2016, akan tetapi gugatan dari Sudjami tidak dapat diterima.
Selanjutnya Sudjami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hasil putusan pada 31 Juli 2017 justru menguatkan putusan PN Bantul pada Februari 2017.
Upaya hukum terus dilakukan pihak Sudjami dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2018 dengan nomor 212/Pdt/2018.
Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari ahli waris Sudjami dan menguatkan putusan gugatan PN Bantul pada Februari 2017.
"Menyatakan menurut hukum letter C nomor 165, persil 187 atasnama Karyo Taruno sudah tidak ada, karena telah habis dibagi para ahli warisnya," kata penasihat hukum pemohon eksekusi, Agustinus Anindya, SH.
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Jaksa Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Mulai Digelar di PN Bantul |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditunda, Ini Pernyataan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.