Pengadilan Negeri Bantul Eksekusi Lahan Sengketa Dua Keluarga Ahli Waris di Sendangsari

Namun pihak ahli waris termohon eksekusi menolak keras upaya eksekusi tersebut dan berusaha menghalang-halangi petugas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Aparat kepolisian mengamankan proses eksekusi lahan sengketa di Sendangsari, Bantul, Rabu (8/10/2025) 

"Jadi pelaksanaan eksekusi ini bersasarkan putusan kasasi. Sehingga dengan adanya pelaksanaan eksekusi tanah obyek milik klien kami. Pada intinya Sudjami tidak beli dari Karyo Taruno tetapi membeli lahan itu dari Wongsointono bersama Mangunpawiro pada 20 Juli 1982," sambung Anindya.

Adapun Wongsointono memperoleh tanah tersebut dari pengalihan hak atas tanah dari 5 ahli waris Karyo Taruno pada 1964 kemudian Mangunpawiro memperoleh tanah itu dari 5 ahli waris lainnya pada 1973.

Hal itu terjadi lantaran pada 1965 terjadi peristiwa G30 S/PKI sehingga pasca peristiwa itu ada perubahan aturan tentang jual beli tanah tegalan harus seluruhnya, tidak boleh diiris-iris.

Menolak Eksekusi

Sukiman salah satu ahli waris sekaligus cucu dari Karyo Taruno bersikeras mempertahankan lahan yang diklaim masih miliknya.

"Bapak saya gak merasa menjual kok sekarang bisa jadi hak milik orang lain," jelasnya.

Dengan adanya eksekusi ini, Sukiman mengaku keberatan dan akan menempuh jalur hukum.

"Kami keluarga menolak, upaya hukum ada, nanti bisa (kena)," tutupnya. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved