Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena, Terdakwa Kasus Landak Jawa Dikabulkan, Dijamin Orang Ini

Penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus Landak Jawa I Nyoman Sukena dikabulkan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribun Bali
Sidang Lanjutan Kasus Landak Jawa Digelar, Penangguhan Penahanan Sukena Dijamin Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus Landak Jawa I Nyoman Sukena dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/9/2024) siang.

Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan dengan pertimbangan bahwa I Nyoman Sukena merupakan kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah ke keluarga.

Selain itu, adanya jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dan Kejati Bali.

Kepada terdakwa, majelis hakim PN Denpasar meminta I Nyoman Sukena untuk kooperatif selama menjadi tahanan rumah karena sewaktu-waktu penangguhan penahanan dapat dicabut.

Sidang lanjutan yang digelar pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun

Kronologi Penangkapan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun memberikan keterangan terkait kasus landak jawa yang tengah viral.

Pihaknya membenarkan bahwa Polda Bali melakukan penyidikan awal terhadap kasus tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024. 

Ia menambahkan, di mana dasar proses penyidikan awalnya adalah berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan di sebuah rumah menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar. 

“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuh Kombes Jansen.

Jansen menyampaikan bahwa kepada masyarakat boleh merawatnya, tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali. 

Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu, kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin."

"Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu. 

Kombes Jansen menegaskan bahwa selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bali, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

Kemudian setelah diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum, itu bukan kewenangan kepolisian. 

“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat dipidana,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui ada satwa yang patut diduga dilindungi, tolong dicek. 

Saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui, karena sekarang bisa dicek di media yang ada, apakah satwa yang ditemukan ini kategori yang dilindungi. 

Sehingga langkah-langkah lebih lanjut agar tidak terkena terbawa hukum itu bisa dilakukan oleh masyarakat. 

“Sekali lagi kami menjelaskan agar masalah ini tidak menjadi kesalahpahaman."

"Polri dalam proses awal itu memang ada amanah undang-undang bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara hewan dilindungi harus memiliki izin dari instansi terkait dalam hal ini BKSDA. Dan itu yang tidak ada pada saat proses hukum berjalan,” papar Kombes Jansen Panjaitan.

Disinggung mengenai bagaimana awal adanya informasi masyarakat yang dimaksud, Kabid Humas Polda Bali mengatakan masyarakat yang melaporkan tersebut mengetahui bahwa itu satwa yang dilindungi, karena itu pada saat dicek oleh teman-teman Ditreskrimsus ya betul ditemukan ada jenis Landak Jawa yang memang kategorinya adalah satwa yang dilindungi. 

“Pada saat itu juga kita tanyakan kepada pemilik atau yang menguasai satwa tersebut memang dia menemukan dan dia tidak ada izin dan tidak memberitahukan kepada instansi terkait,” tuturnya.

"Sesuai dengan amanah UU, dikenakan sanksi pidana, oleh karena itu diimbau kepada masyarakat agar hal tersebut tidak terulang kembali, jangan sampai ada alasan tidak tahu."

Sekarang ini banyak media atau sumber informasi yang bisa langsung diketahui untuk memastikan bahwa hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved