Berita Bantul Hari Ini

Baru Saja Mendapat Penangguhan Penahanan, Tersangka Kepemilikan Senpi di Bantul Membuat Gaduh

Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian Polres Bantul agar transparan terkait dengan penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi)

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi senjata 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian Polres Bantul agar transparan terkait dengan penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dengan tersangka Agus Supriyono (52) warga Semarang, Jawa Tengah.

Agus diamankan di wilayah Kapanewon Pandak pada 23 Juli 2023 lalu dan dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi pada Sabtu (12/8/2023), membenarkan bahwa saat pertama kasus ini bergulir pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Penangguhan berdasarkan penyidik dengan dasar yang bersangkutan kooperatif dan tetap wajib lapor,” ungkapnya.

Namun, baru saja dilakukan penangguhan penahanan, tak berselang lama Agus harus kembali ditahan. Pasalnya Agus sempat menimbulkan kegaduhan dan dianggap melanggar aturan penangguhan penahanan

Jeffry sendiri tak menyebut kegaduhan yang dimaksud secara detil.

“Memang yang bersangkutan kooperatif dan mau menjalani wajib lapor, namun setelah penangguhan disetujui ternyata membuat gaduh di masyarakat, yang akhirnya pihak Polres membatalkan penangguhan itu,” bebernya.

Jeffry menekankan bahwa kasus ini tetap berjalan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, berkas perkara hasil penyidikan polisi atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

“Update terbaru, kasus ini sudah P21 Jumat kemarin,” ungkapnya.

Baca juga: Indonesian Custom Show 2023 Kembali Digelar, Dimeriahkan Penampilan SID dan BCL

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mendesak agar pihak Polres Bantul membuka kasus dugaan kepemilikan senpi ini dengan segera melakukan rilis media.

“Buka saja sejelas-jelasnya perkara ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini karena ini terkait dengan dugaan senpi. Karena kepemilikan senpi yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak serius,” ujarnya Jumat (11/8/2023) kemarin.

Dalam kasus ini, JPW menyoroti terkait penangguhan penahanan pada 24 Juli 2023, sehari setelah pelaku diamankan.

Alasan atas penangguhan penahanan ini adalah tersangka dinilai kooperatif.  

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023 dan tanggal 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

JPW meminta kepada Propam Polda DIY untuk mengevaluasi secara transparan dan akuntabel serta menyeluruh terkait dengan penangguhan penahanan tersangka Agus Supriyono ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved