Berita Klaten Hari Ini
10 Kali Gelar Operasi Rokok Ilegal, Pemkab Klaten Berhasil Amankan 35 Ribu Batang Rokok Non Cukai
Pemkab Klaten melalui tim gabungan rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Bumi Bersinar.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui tim gabungan rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Bumi Bersinar.
Teranyar, operasi gempur rokok ilegal bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dinas terkait, dan Bea Cukai Surakarta, Satpol PP dan Kominfo Klaten itu menyasar sebuah warung di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, mengungkapkan sejak Januari-September 2024 telah melaksanakan sebanyak 10 kali kegiatan operasi gempur rokok ilegal.
Operasi itu dilakukan di wilayah Kecamatan Gantiwarno, Bayat, Trucuk, Tulung, Klaten Tengah, dan Ceper.
"Kami sudah melakukan 10 kali operasi dari target sekitar 12 kali. Insya Allah dalam dua bulan ini selesai," ucap Sulamto kepada Tribunjogja.com , Kamis (12/9/2024).
Sulamto melanjutkan dari 10 kali kegiatan operasi itu berhasil mengamankan sebanyak 35 ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai. Puluhan ribu batang rokok non cukai itu disita dari sembilan pelanggar atau penjual rokok ilegal di Kabupaten Klaten.
Dikatakan, dalam menindak para pelanggar penjual rokok ilegal dilakukan upaya pemberian sanksi denda administrasi senilai tiga kali lipat dari jumlah cukai yang harus dibayarkan.
Sehingga, total denda yang telah dibayarkan sembilan pelanggar ke negara lewat Bea Cukai Surakarta sebanyak Rp33,7 juta.
"Ada beberapa ciri rokok ilegal yakni tidak ada cukainya sama sekali atau rokok polos. Terus ada yang dilengkapi cukai tapi tidak sesuai peruntukan, semisal cukai untuk SKM tapi malah dipakai SPM, sehingga tidak sesuai pajak yang dibayarkan," urainya.
Menurut dia, rata-rata rokok ilegal itu berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Madura. Ia menuturkan modus yang biasa ditemukan atau dilakukan pelanggar dalam mendapatkan rokok ilegal itu antara lain melalui COD (cash on delivery) pembelian online.
"Atau dapat dari sales. Biasanya ada sales yang menitipkan rokok ilegal itu, jadi dia bawa rokok resmi tapi juga menitipkan rokok non cukai. Tapi ada juga yang beli grosiran di pasar-pasar besar," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten Aris Permana menyebut, upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini tidak hanya fokus pada penindakan saja.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Diskominfo dan instansi terkait juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.
Sebab, peredaran rokok ilegal akan merugikan masyarakat dan pemerintah.
" Selama ini kami terus berupaya untuk mensosialisasikan upaya pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini melibatkan banyak instansi, di mana salah satunya melalui konser musik,"urainya. (*)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.