Pemkab Bantul Luncurkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan QRIS
Inovasi itu diberi nama bayar pajak dengan QRIS atau yang disingkat dengan Bayar Pakde QRIS.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Bank BPD DIY dan Bank Indonesia Perwakilan DIY meluncurkan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menyebut inovasi itu diberi nama bayar pajak dengan QRIS atau yang disingkat dengan Bayar Pakde QRIS.
"Tujuan inovasi Bayar Pakde QRIS adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya saat menghadiri peluncuran PBB P2 dengan QRIS di Hotel Grand Rohan, Rabu (11/9/2024).
Manfaat inovasi Bayar Pakde QRIS adalah untuk memberikan layanan prima kepada wajib pajak melalui implementasi teknologi pembayaran digital berupa QRIS.
Pasalnya, inovasi itu diberikan dalam rangka terwujudnya kepatuhan masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB P2 lebih awal, tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo pembayaran.
"Nantinya, untuk pembayaran pajak dengan QRIS bisa diakses melalui Web pajakda.bantulkab.go.id," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Tetapkan Lima Rintisan Desa/Kalurahan Budaya 2024
Adapun pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah Rp79,9 miliar, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sejumlah 630.991 lembar.
"Sedangkan realisasi pembayaran PBB P2 Tahun 2024 sampai dengan 11 September sejumlah Rp62,2 miliar dengan jumlah SPPT PBB sejumlah 586.490 lembar," katanya.
Pada peluncuran inovasi tersebut, juga dilakukan pengundian hadiah bagi wajib atas pelunasan PBB P2, berupa 39 unit sepeda motor dan grand prize berupa satu unit mobil untuk wilayah 17 kecamatan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang turut serta meresmikan peluncuran itu mengatakan bahwa inovasi itu menjadi bagian dari Pemkab Bantul untuk terus meningkatkan kemandirian daerah.
"Maka, intenfisikasi dan ekstensifikasi pajak itu harus kita lakukan dengan cepat, mudah, efisien, dan harus akuntabel melalui digitalisasi berupa QRIS," paparnya.
Apalagi, kata Halim, kepatuhan masyarakat terkait membayar pajak juga akan berdampak terhadap memaksimalkan potensi Pendapatan daerah.
Pasalnya, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, karena itu nilainya setiap tahun harus ditingkatkan.
"Melalui pajak, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah, dan ini menjadi faktor kunci tercapainya keberhasilan pembangunan ekonomi daerah serta terwujudnya daerah yang maju dan sejahtera," jelas Halim.
Sementara itu, Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, menjelaskan, bahwa inovasi itu menjadi salah satu kanal baru yang dilakukan lewar kerja sama dari BPD DIY bersama dengan Pemkab Bantul.
| DKUKMPP Bantul Tunggu Arahan Bupati Terkait Pembenahan Kios Pasar Seni Gabusan yang Terbakar |
|
|---|
| Kata Pedagang Pasar Kranggan Usai Beralih ke Pembayaran Nontunai |
|
|---|
| Bupati Bantul Keluarkan SE Anggaran APBKal untuk Pengolahan Sampah |
|
|---|
| Masalah Sampah hingga Pelanggar Larangan di Jembatan Pandansimo, Apa Langkah Pemkab Bantul? |
|
|---|
| Serapan Pupuk Subsidi Urea dan NPK di Bantul Baru Capai 63 Persen dan 65 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.