Pilkada Sleman 2024

Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa Sudah Ajukan Cuti untuk Pilkada Sleman 2024

Cuti akan berlaku efektif ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok.kolase Tribun Jogja
Pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua bakal calon petahana di Pilkada Sleman 2024, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, telah mengajukan cuti dari tugas dinas mereka, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Cuti akan berlaku efektif ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. 

"Semuanya (Kustini dan Danang Maharsa) sudah mengajukan cuti. Bahkan sudah diproses di Provinsi semua," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Ikhsan Waluyo, saat dihubungi pada Senin (9/9/2024). 

Berdasarkan pasal 70 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota ditegaskan bahwa Gubenur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti diluar tanggungan negara, serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Menurut Ikhsan, cuti bakal calon petahana untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. 

"(Kustini - Danang cuti sampai kapan) sudah hampir turun. Tapi tanggal pastinya, nanti lihat SK njih," kata dia. 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga calon petahana di Pilkada Sleman menyampaikan jika dirinya memang sudah mengajukan cuti ke Mendagri melalui Gubenur DIY.

Ia mengajukan cuti mulai tanggal 25 September sampai dengan 26 November 2024. 

"Jadi pas coblosan (27 November) saya sudah kerja lagi," katanya. 

Baca juga: Gerak Cepat Paslon Pilkada Sleman : Langsung Bentuk Tim hingga Posko Pemenangan 

Gugatan UU Pilkada ke MK terkait cuti calon kepala daerah petahana ini saat ini sedang berjalan.

Namun, Kustini mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

Ia sudah mengajukan cuti karena sudah ada edaran dari Mendagri.

Jika memang boleh tidak harus cuti, Ia mengaku akan mempertimbangkannya.

Namun jika ketentuannya harus cuti maka permohonan cuti juga sudah diajukan.

Selama masa cuti, Kustini mengaku akan meninggalkan rumah dinas, termasuk meninggalkan fasilitas dinas. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved