Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Bab 1 Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupanku

 Kali ini kita akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP BAB 1 Pancasila Dalam Kehidupan Bangsaku tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Pancasila
Cover buku pendidikan pancasila kelas 8 

Sila Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan satu dan tidak akan bisa untuk dipecah-pecah.

Sila kerakyatan bermakna bahwa kerakyatan yang dinaut oleh bangsa Inodnesia bukanah kerakyaatan yag mencari suara terbanyak saja.

Kerakyatan hendaklah berjalan di atas kebenaran, keadilan , kebaikan, kejujuran dan kesucian.

Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi tujuan untuk mewujudkan Indoensia yang adil dan Makmur.

Dengan demikian, menurt bung Hatta, sila pertama dan kedua menjadi landasan moral, sila ketiga dan seterusnya menjadi landasan politik.

Dengan begitiu, penyelenggaraan negara bisa mendapat moral yang kuat.

Rumusan Pancasila yang tertulisa dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara makna dari setiap butir Pancasila yakni sebagai beriku:

a. Sila ketuhanan yang maha esa, memberi makna bahwa penyelenggaraan negara hasur didasarkan pada nila ketuhanan.

Artinya, tindakan negara harus didasari dengan pengakuan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Negara juga harus memberikan kemerdekaan kepada setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Dalam konteks ini negara juga berkewajiban untuk membina rakyatnya agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhay Yang Maha Esa

b. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan makna dalam menyelenggarakan negara harus menghormati nilai kemanusiaan dengan memosisikan manusia secara adil dan beradab.

Memosisikan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Misalnya, negara menjamin hak asasi warganya secra menyeluruh yang mencakup hak hidup, diperlakukan sama di mata hukum dan lain sebagainya.

c. Sila persatuan Indonesia, memberi makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus menjaga nilai persatuan bangsa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved